Connect with us

Berita

Pengendara Motor di Flyover yang Berteduh Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Berteduh di bawah flyover atau JPO saat hujan melanggar UU LLAJ. Pelanggar bisa didenda hingga Rp250 ribu. Simak penjelasannya!

Arthur

Published

on

Pengendara Motor di Flyover Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya
Pengendara Motor di Flyover Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya. Gambar : Ist/okezone.com

MPN Indonesia 19 November 2024 - Pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah flyover, jembatan penyebrangan orang (JPO), atau underpass saat hujan dapat dikenakan tilang.

Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan Hukum yang Melarang Berteduh di Flyover

Pasal 105 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membahayakan keselamatan lalu lintas.

Berteduh di tempat yang tidak semestinya, seperti di bawah flyover, dianggap melanggar aturan ini karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, menilai bahwa petugas kepolisian perlu lebih tegas dalam menegur dan mengarahkan pengendara yang berteduh di lokasi-lokasi terlarang.

“Pada saat petugas melihat situasi ini, harus ada penindakan karena jelas merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Sanksi untuk Pelanggaran di Flyover

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 282 UU LLAJ. Pengendara yang tidak mematuhi imbauan petugas kepolisian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Hal ini berlaku untuk setiap tindakan yang melanggar perintah petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ.

Budiyanto juga menegaskan pentingnya peran petugas dalam mengantisipasi dan mencegah pelanggaran ini melalui penjagaan, pengaturan, dan patroli di area rawan.

Dengan pendekatan ini, pengendara yang berteduh di tempat terlarang dapat diarahkan untuk segera mematuhi aturan.

Baca Juga:  ETLE Catat Lebih dari 25 Ribu Pelanggaran Dilakukan Pemotor dalam Seminggu

Imbauan bagi Pengendara Motor

Untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, Budiyanto menyarankan agar pengendara motor selalu membawa jas hujan.

Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan perjalanan meskipun dalam kondisi hujan tanpa perlu berhenti di tempat yang melanggar aturan.

“Jika harus berhenti karena alasan mendesak, pastikan melakukannya di lokasi yang aman dan tidak mengganggu kelancaran serta keselamatan lalu lintas,” tambahnya.

Dampak Berteduh di Flyover terhadap Lalu Lintas

Berteduh di bawah flyover atau JPO tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Aktivitas ini sering menimbulkan kemacetan yang kemudian berdampak pada ruas jalan lain.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk menjaga kelancaran kendaraan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending