Connect with us

Berita

Apa Itu Taspen? Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Apa itu TASPEN? Berikut sejarah pembentukan, fungsi, dan programnya.

Logompn

Published

on

Apa Itu Taspen Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya
Apa Itu Taspen Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya. Gambar: taspen.co.id

MPN Indonesia 27 Juli 2026 - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program asuransi dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara serta pejabat negara.

TASPEN didirikan pada 17 April 1963 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan keluarganya, terutama setelah memasuki masa pensiun.

Perusahaan ini menjalankan empat program utama, yaitu Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Bagi PNS, TASPEN memberikan layanan pembayaran pensiun dan manfaat Tabungan Hari Tua.

Sejak 2015, pemerintah juga memberikan tugas kepada TASPEN untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN serta pejabat negara.

Pelayanan TASPEN tersedia melalui kantor cabang, titik layanan, sistem pembayaran berbasis teknologi informasi, dan aplikasi digital yang menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki negara, TASPEN turut menjalankan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial dan kesejahteraan aparatur negara.

Sejarah Pembentukan TASPEN

Pembentukan TASPEN berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri pada 25–26 Juli 1960.

Hasil konferensi tersebut menjadi dasar pembentukan program jaminan sosial bagi pegawai negeri dan keluarganya setelah masa kerja berakhir.

Pada 17 April 1963, pemerintah mendirikan PN TASPEN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Program Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 dan Nomor 10 Tahun 1963.

Seiring bertambahnya jumlah peserta dan luasnya pelayanan, TASPEN berubah menjadi perusahaan umum pada 18 November 1970.

Baca Juga:  Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS 2026, Meski Jadwal Belum Resmi Dibuka

Statusnya kemudian dialihkan menjadi perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan melalui Akta Notaris Imas Fatimah Nomor 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (Persero).

Program Utama TASPEN untuk ASN

TASPEN mengelola empat program perlindungan utama bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat negara.

Program tersebut meliputi Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

1. Tabungan Hari Tua

Program Tabungan Hari Tua atau THT memberikan manfaat ketika peserta pensiun, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Program ini terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian. Apabila peserta meninggal dunia, manfaat diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Iuran THT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

2. Program Pensiun

Program Pensiun memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah memasuki masa pensiun.

Manfaat juga dapat diberikan kepada janda, duda, atau anak peserta yang memenuhi persyaratan.

Iuran Program Pensiun sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaatnya meliputi biaya perawatan, santunan cacat, santunan kematian akibat kerja, biaya pemakaman, uang duka, dan beasiswa anak.

Iuran JKK sebesar 0,24 persen dari gaji pokok dan ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja.

4. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaatnya meliputi santunan kematian, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi anak peserta.

Iuran JKM sebesar 0,72 persen dari gaji pokok dan ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja.

Peserta TASPEN perlu memperbarui data pribadi, keluarga, gaji, pangkat, dan rekening agar pembayaran manfaat dapat dilakukan dengan tepat.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji PNS hingga 12% Mulai Oktober 2025

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending