Politik
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
MPN Indonesia 30 Juli 2026 - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 pada Juli 2026.
Kebijakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh jenjang jabatan, mulai dari prajurit dengan pangkat terendah hingga perwira tinggi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait menyebut bahwa kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi atas capaian kinerja institusi.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7).
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB serta belum adanya penyesuaian tunjangan sejak 2018.
Rincian Besaran Tukin Prajurit TNI
Dalam implementasinya, tukin untuk prajurit TNI mengalami peningkatan di seluruh level jabatan.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit berpangkat terendah, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, naik dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.
Rentang tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berada di kisaran Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100.
Selanjutnya, kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tunjangan sebesar Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Untuk kelas jabatan 12 sampai 14, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
Sementara itu, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.
Kenaikan juga berlaku bagi perwira tinggi. Posisi jenderal bintang tiga menerima tunjangan hingga Rp44.874.000, sedangkan posisi tertinggi bintang empat mendapatkan Rp48.613.500.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
