Connect with us

Berita

Pemerintah bakal Ubah Sebutan Pemulung jadi Pemilah Sampah

Pemerintah berencana mengubah sebutan pemulung menjadi pemilah sampah. Profesi ini juga disiapkan masuk sistem ketenagakerjaan dan mendapat perlindungan BPJS.

Logompn

Published

on

Sampah
Pemerintah bakal Ubah Sebutan Pemulung jadi Pemilah Sampah. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 Agustus 2026 - Pemerintah berencana mengubah penyebutan pemulung, menjadi pemilah sampah.

Rencana tersebut disampaikan dalam peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

“Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangannya pada Senin (12/8).

Perubahan diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan berencana dimasukkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan publik untuk memasukkan pekerjaan tersebut ke dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Alasan Ubah Penyebutan Pemulung jadi Pemilah Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah.

Mereka berada pada tahap awal proses pemilahan sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan.

Jumhur juga berharap profesi tersebut memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga mereka berjasa karena mereka berada di garda depan, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini,” ujarnya.

Ia menyebut pekerja tersebut sebagai green collar workers karena berkontribusi dalam pengelolaan sampah sejak tahapan paling dasar.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara.

Perlindungan Sosial bagi Pekerja Pemilah Sampah

Selain perubahan nomenklatur, pemerintah juga menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Hore! Bank Indonesia Resmi Luncurkan QRIS Tap In dan Tap Out untuk Naik Transportasi Umum di Jabotebek

Yassierli menjelaskan pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, peserta memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen menjadi Rp8.400 per bulan,” jelas Yassierli.

Manfaat program JKK yang dilampirkan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pelayanan Kesehatan: perawatan akibat kecelakaan kerja dengan total pembiayaan Rp20.000.000 maksimal per tahun.
  2. Santunan Uang Tunai: penggantian uang transportasi, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sampai pemakaman.
  3. Beasiswa untuk Anak: jaminan pendidikan mask. Rp174 juta untuk dua anak sesuai ketentuan.

Sementara, manfaat program JKM :

  1. Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total Rp42 juta.
  2. Potensi beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak dalam program JKM sesuai ketentuan.

Ribuan Pemulung Tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Program perlindungan sosial juga dijalankan melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan sekitar 4.000 pekerja di kawasan Bantargebang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu,” kata Pramono Anung Wibowo, Senin (10/8).

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan, jumlah pekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang.

Sekitar 2.000 orang lainnya diminta segera didata oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar dapat didaftarkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending