Connect with us

Selebriti

Ardhito Pramono Gugat Sony Music terkait Wanprestasi

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait pengelolaan royalti. Pihak Ardhito mengklaim kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Logompn

Published

on

Ardhito Pramono Gugat Sony Music terkait Wanprestasi
Ardhito Pramono. Gambar: Instagram/@ardhitopramono

MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.

Gugatan didaftarkan pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt. Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Gugatan ini diajukan karena pengelolaan hak ekonomi atas karya Ardhito diduga tidak dijalankan sesuai kewajiban.

“Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunato Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, kepada awak media, Selasa (18/8).

Menurut kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan gugatan tersebut diajukan setelah kliennya mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah selama bertahun-tahun akibat pengelolaan karya oleh Sony Music Entertainment Indonesia.

Ardhito Pramono Sebut Dua Pokok Gugatan terhadap Sony Music

Adityo menjelaskan terdapat dua pokok gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ungkap Adityo dalam keteranganya.

“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” lanjut Adityo

Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, dugaan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.

Ardhito Sempat Tiga Kali Somasi

Pihak Ardhito Pramono menyatakan telah menempuh komunikasi dengan Sony Music sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Tak Terima Dituding Rampas Aset Karyawan, Ashanty: Sekarang Kita Akan Laporin Balik

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” ungkap Adityo.

Ia juga menjelaskan agenda sidang pertama pada 27 Agustus 2026 akan berfokus pada pemeriksaan legalitas, Ardhito akan diwakili oleh kuasa hukumnya.

 (ELG/NID/RAD)

Trending