Berita
Pemerintah Tingkatkan Status Guru PPPK Penuh Waktu jadi PNS
Pemerintah dan DPR menyepakati penataan status guru PPPK, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan menjadi PNS.
MPN Indonesia 19 Agustus 2026 - Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Kebijakan ini mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, serta pengalihan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Langkah itu disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai hasil kesepahaman pemerintah dan DPR.
“Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo Hadi, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (19/8).
Prasetyo menjelaskan keputusan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah menyatakan seluruh aspek, termasuk kemampuan fiskal, telah diperhitungkan sebelum kebijakan pemerintah dijalankan.
Skema Perubahan Status Guru PPPK
Dalam konferensi pers usai rapat, Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai tahapan perubahan status tenaga pendidik.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo Hadi.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga menyepakati pengalihan status kepegawaian para guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, pembahasan dilakukan secara rinci, termasuk mengenai kemampuan anggaran negara.
“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.
Disepakati Bersama DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat telah memfinalisasi arah penataan status kepegawaian guru.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam kesempatan yang sama.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan DPR, antara lain:
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
- Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
- Mensesneg Prasetyo Hadi.
- Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Selanjutnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini memaparkan data mengenai jumlah tenaga pendidik yang masuk dalam skema penataan tersebut.
Data yang disampaikan pemerintah meliputi:
- Jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang.
- PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.
- Proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Rini juga menjelaskan tahapan pelaksanaan perubahan status.
“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Selain itu, guru berstatus PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027.
Menteri Keuangan menyampaikan skema tersebut telah melalui simulasi anggaran dan dinilai dapat dijalankan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Defisit tahun 2027 tetap diproyeksikan sekitar 2,4 persen.
Sosialisasi Kebijakan Pemerintah ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan dua harapan kepada pemerintah pusat terkait penataan status tenaga pendidik.
Dua hal tersebut meliputi:
- Bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
- Alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
Menurut Bima, hasil rapat telah memberikan kejelasan terhadap kedua hal tersebut. Kemendagri selanjutnya akan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ucap Bima.
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” sambungnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
