Kriminal
Ayah Tiri di Surabaya Tega Hamili Anaknya Usia 12 Tahun, Korban Dikira Guling
Polisi menetapkan ayah tiri di Surabaya sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak 12 tahun.
Jawa Timur, MPN Indonesia 20 Agustus 2026 - Seorang ayah tiri berinisial H (39) ditangkap Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun hingga hamil lima bulan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, sejak Januari 2026 saat ibu korban bekerja.
Polisi menyebut dugaan persetubuhan terjadi empat kali dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri ibunya. Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu sejak Januari 2026 sebanyak empat kali,” ujar Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari kepada awak media, Rabu (19/8).
Kasus hukum dan kriminal tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan kondisi fisik anaknya. Korban kemudian diperiksa dan diketahui telah hamil lima bulan.
Dugaan Aksi Dilakukan Saat Rumah Sepi
Polisi menjelaskan, dugaan kasus kriminal itu terjadi ketika ibu korban telah berangkat bekerja.
Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka diduga memaksa korban untuk melayani keinginannya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, seluruh aksi dilakukan pada siang hari ketika ibu korban tidak berada di rumah.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari, pada saat ibu korban bekerja,” ujar Hadi.
Menurut penyelidikan, dugaan persetubuhan berlangsung sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
Pengakuan Pelaku Saat Diperiksa
Di hadapan penyidik, H mengaku awal kejadian terjadi ketika dirinya sedang tidur. Ia menyebut korban berada di atas kasur yang sama sehingga mengaku mengira korban sebagai guling.
“Awalnya saya kira guling sehingga saya raba. Habis itu terjadi hubungan, Pak,” ujar tersangka kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.
Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali sejak Januari 2026.
“Hanya empat kali, Pak,” terang tersangka.
Korban Mengaku Sempat Melawan dan Diancam
Penyidik menyebut korban sempat memberikan perlawanan saat dugaan pemerkosaan terjadi. Namun, korban memilih diam karena mendapat ancaman dari pelaku.
AKBP Melatisari mengatakan ancaman tersebut membuat korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya maupun orang lain.
“Korban diancam jika bilang ibunya, ‘Saya sikat kamu’,” ujar Melatisari menirukan ancaman tersangka.
AKP Hadi Ismanto juga menyampaikan bahwa korban dilarang mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya,” imbuhnya.
Kasus Terbongkar Setelah Ibu Korban Curiga
Peristiwa ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat perut anaknya membesar. Selain itu, korban juga tidak mengalami menstruasi sehingga memunculkan kecurigaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, korban diketahui telah hamil. Sang ibu kemudian menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan terhadap anaknya.
“Curiga perut korban membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek sudah hamil serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi, dijawab bahwa yang melakukan adalah tersangka,” ujar Hadi.
AKBP Melatisari menambahkan korban tidak mengetahui dirinya sedang hamil karena masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban tidak tahu jika hamil. Ia menganggap perutnya besar dan tidak haid sebagai hal yang biasa karena tidak tahu. Korban masih SD,” ujar Melatisari.
Pelaku Ditahan dan Dijerat Undang-Undang
Setelah laporan diterima, polisi menangkap H di rumahnya pada Jumat (17/7). Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 kaus warna krem.
- 1 celana pendek warna hitam kotak putih.
- 1 miniset warna pink.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
