Connect with us

Viral

Wanita Mabuk Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Satu Tewas dan Sempat Marah-Marah saat Diamankan Warga

Wanita di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol, satu orang tewas.

Logompn

Published

on

Wanita Mabuk Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Sempat Marah Marah saat Diamankan Warga
Proses pengamanan wanita mabuk yang tabrak dua mobil di Surabaya. Gambar: Kolase X/@adttopj

Jawa Timur, MPN Indonesia 25 Agustus 2026 - Seorang wanita berinisial ENR (32) diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol hingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB.

Insiden tersebut menewaskan seorang pekerja, sementara pengemudi sempat marah-marah saat diamankan warga usai kejadian.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol.

“Pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol,” kata Galih dalam keterangannya.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan ENR menunjuk-nunjuk warga dan menantang orang-orang yang mengamankannya setelah tabrakan terjadi.

Ia juga terlihat memanjat keluar melalui sisi pintu mobil sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.

Saat berbelok ke kiri, kendaraan tersebut menabrak sebuah taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.

Korban pertama dalam insiden tersebut adalah pengemudi taksi listrik berinisial FDK (22).

Setelah tabrakan pertama, ENR tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.

Di depan Alun-alun Surabaya, mobil kembali terlibat kecelakaan.

Kendaraan itu menabrak seorang pekerja yang sedang berada di belakang mobil pikap Mitsubishi L300 yang sedang parkir.

Akibat tabrakan kedua, korban berinisial RPK mengalami luka berat.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, namun dinyatakan meninggal dunia.

Pengemudi Ngaku Panik dan Takut Dikeroyok Massa

Dalam pemeriksaan, ENR mengaku tidak menyadari tindakannya saat kejadian karena berada dalam kondisi mabuk.

Baca Juga:  Kesal Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Aniaya Neneknya yang Berusia 70 Tahun

“Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget (lihat rekaman video) kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan meninggalkan lokasi tabrakan pertama.

“Karena saya takut habis menyerempet taksi, dikejar massa,” ungkapnya.

ENR kembali menambahkan, “Saya takut nanti malah dipukul massa, makanya saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang.”

Selain itu, ia mengakui mengemudi seorang diri dalam kondisi mabuk.

“Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ucapnya.

Pengemudi Positif Alkohol

Hasil penyelidikan menunjukkan pengemudi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika mengemudikan kendaraan.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen.

“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” jelas Sulthon.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya juga menyampaikan hasil tes urine menunjukkan tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkoba.

“Negatif (narkoba),” ucapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebutkan ENR tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sudah tersangka,” kata AKBP Galih Bayu Raditya.

Menurut Iptu Sulthon N A, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka melarikan diri dari lokasi pertama karena takut terhadap reaksi warga.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua,” imbuh Sulthon.

Saat ini ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Miris! Ibu di Sumenep Antar Anaknya yang Berusia 13 Tahun untuk Diperkosa Selingkuhannya

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending