Berita
Pemerintah DKI Jakarta bakal Hapus Tunggakan Rusun untuk Warga Tak Mampu
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan restrukturisasi dan pembebasan denda tunggakan sewa Rusunawa bagi MBR yang tidak mampu dan terdampak relokasi.
MPN Indonesia 31 Agustus 2026 - Pemprov DKI Jakarta akan terapkan mekanisme restrukturisasi untuk menyelesaikan tunggakan sewa rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keputusan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8).
“Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan atau skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi,” kata Rano Karno, dikutip MPN Indonesia dari YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (31/8).
Mekanisme Keringanan Tunggakan Disiapkan bagi Warga Tak Mampu
Melalui kebijakan pemerintah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Keringan tersebut berupa restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, atau bentuk keringanan lainnya kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban sewa
Selain itu, warga bagian terdampak relokasi yang menghuni Rusunawa di Jakarta.
Rano menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal sekaligus menjaga pengelolaan aset daerah.
“Hal ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka secara sengaja melalaikan kewajibannya. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan aset daerah,” ujar Rano.
Tunggakan Sewa Rusunawa Capai Rp95,5 Miliar
Persoalan tunggakan sewa Rusunawa menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan data tahun 2025, total tunggakan sewa Rusunawa di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan penyelesaian tunggakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Mekanisme yang disiapkan tidak diperuntukkan bagi penghuni yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran.
Pemerintah tetap menekankan pembinaan terhadap penghuni yang sengaja melanggar kewajiban tersebut.
Raperda Rumah Susun Dorong Hunian Layak dan Berkelanjutan
Selain membahas penyelesaian tunggakan, pemerintah daerah juga melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Melalui regulasi tersebut, hunian vertikal tidak hanya diposisikan sebagai tempat tinggal.
Namun, diarahkan untuk mendukung ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Beberapa tujuan yang disampaikan dalam pembahasan Raperda, yaitu:
- Mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat.
- Menyediakan hunian yang terjangkau.
- Menciptakan lingkungan yang aman.
- Mendukung kawasan yang inklusif.
- Menjaga keberlanjutan ekosistem hunian.
Pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari kebijakan publik di sektor perumahan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
