Berita
Jam Operasional Rumah Makan di Tangerang Selatan Dibatasi Selama Ramadan 2025
Pemkot Tangsel atur operasional usaha selama Ramadan 2025. Restoran wajib pasang tirai hingga pukul 17.00, bar dan diskotek tutup sementara.
MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan pemerintah ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan, menciptakan suasana kondusif, serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam penyusunannya, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, serta tokoh masyarakat.
Aturan Operasional bagi Usaha Penyedia Makanan dan Minuman
Dalam kebijakan publik ini, pemerintah mengatur jam operasional rumah makan, restoran, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama bulan Ramadan 2025. Beberapa poin utama dalam aturan tersebut meliputi:
Pemasangan Himbauan
Setiap usaha penyedia makanan dan minuman diimbau untuk memasang pemberitahuan.
“Tidak melayani pesanan selama ibadah puasa Ramadan, kecuali bagi yang tidak wajib berpuasa seperti anak kecil, orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, wanita haid/nifas, orang tua yang tidak kuat berpuasa, musafir, dan non-muslim,” demikian bunyi keterangan dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatang, dikutip MPN Indonesia, pada Selasa (4/3).
Penggunaan Kain Penutup pada Siang Hari
Rumah makan yang melayani makan di tempat (dine-in) diwajibkan memasang kain penutup atau gorden hingga pukul 17.00 WIB.
Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Pembatasan Operasional Usaha Pariwisata
Selain kebijakan untuk rumah makan, pemerintah juga menetapkan larangan beroperasi bagi beberapa jenis usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Usaha yang termasuk dalam pembatasan operasional ini meliputi:
- Kelab malam
- Diskotek
- Pub
- Bar
- Karaoke
- Rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet)
- Live music dengan pertunjukan skala besar
- Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
- Usaha SPA
- Rumah pijat
Larangan ini mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
