Connect with us

Berita

Kriteria Penerima Bansos PPN 12% Ditentukan BPS, Ini Kata Gus Ipul

Pemerintah menyiapkan bansos untuk mengatasi dampak PPN 12%. Fokus data akurat, bantu kelompok rentan, pastikan dukungan tepat sasaran.

Actress 1299250

Published

on

Kriteria Penerima Bansos PPN 12% Ditentukan BPS, Ini Kata Gus Ipul
Kriteria Penerima Bansos PPN 12% Ditentukan BPS, Ini Kata Gus Ipul. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Desember 2024 - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa proses penentuan kriteria penerima bansos sedang berlangsung. Data untuk keperluan ini dikelola dan dianalisis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita sedang memetakan data. Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah,” ujar Gus Ipul dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Pendekatan Berbasis Data oleh BPS

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan berbasis data untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Proses ini melibatkan penyusunan data yang komprehensif oleh BPS, mencakup klasifikasi masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi mereka.

“Kita tidak bisa hanya berdasarkan bayangan atau angan-angan. Ini semua harus berbasis data yang sedang digodok oleh BPS,” jelas Gus Ipul.

Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya melibatkan Kementerian Sosial. Menurut Gus Ipul, dampak kenaikan PPN akan ditangani melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap program memiliki landasan data tunggal yang terkoordinasi.

Kriteria Dinamis dan Arahan Presiden

Mekanisme penentuan penerima bansos akan mengacu pada data dinamis yang mencerminkan perubahan kelas ekonomi masyarakat.

Gus Ipul menjelaskan bahwa ada masyarakat yang mengalami penurunan kelas, sementara sebagian lainnya naik kelas, sehingga kebijakan perlu menyesuaikan dengan kondisi ini.

“Kan ada yang turun kelas, ada yang naik kelas. Jadi dinamis sekali data itu. Tapi setidak-tidaknya dalam satu tahun itu sudah bisa kita programkan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Hore! Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis pada 21 & 24 April 2025

Kriteria penerima bantuan akan ditentukan oleh BPS, sedangkan pelaksanaan program bansos akan mengikuti arahan Presiden.

Kementerian Sosial menjadi pelaksana utama, dengan prioritas pada koordinasi lintas kementerian.

Menko PMK: Fokus pada Kelas Rentan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mendukung pemberian bansos untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

Ia menyoroti perlunya perhatian khusus pada masyarakat kelas menengah dan rentan miskin yang berpotensi terdampak langsung.

“Bantuan sosial harus menjadi bantalan ekonomi bagi kelompok rentan, terutama mereka yang terdampak kebijakan ini,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat di tengah kenaikan PPN. Finalisasi data penerima bansos masih ditunggu untuk menentukan jumlah penerima serta bentuk intervensi yang akan diberikan.

Trending