Connect with us

Politik

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid, Suryadi Djamil: Siapa Pun Itu Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti yang Ada

KPK menetapkan delapan tersangka dalam OTT terkait dugaan suap HGB Summarecon. Suryadi Djamil minta pemerintah evaluasi menyeluruh.

Logompn

Published

on

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid, Suryadi Djamil Siapapun Itu Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti yang Ada
Alat bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/9). Gambar: Instagram/@official.kpk

MPN Indonesia 17 September 2026 - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menyeret delapan orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK menyebut empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta berinisial ERW dan MF.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Selasa (15/9).

Tokoh Muda Aceh Minta Presiden Evaluasi Menteri ATR/BPN

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Tokoh Muda Aceh Suryadi Djamil mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Ini sudah lampu merah. Kalau orang-orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ditangkap dalam perkara dugaan suap, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Kementerian ATR/BPN,” kata Suryadi Djamil dalam keterangan yang diterima MPN Indonesia pada Kamis (17/9).

Suryadi meminta proses hukum yang dilakukan KPK berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan berhenti di delapan orang. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun itu harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada. Hukum harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragis! Influencer asal Meksiko Ditembak Mati saat Live Streaming

Ia juga meminta Presiden memastikan persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

“Presiden perlu memastikan institusi pertanahan bersih dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh kasus ini,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Minta KPK Usut Tuntas

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap ini.

Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum pemberantasan praktik mafia tanah.

“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9), dalam keterangan terpisah.

Menurut Abdullah, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan pembuktian terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia juga meminta operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor tidak dipandang sebagai perkara yang melibatkan individu semata.

Menurutnya, penyidikan harus menjadi momentum untuk membongkar apabila terdapat jaringan yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang bersih perlu dijaga agar masyarakat memperoleh hak atas tanah tanpa hambatan.

Baca Juga:  Timbun Uang Nyaris Rp1 Triliun, Zarof Ricar: Saya Amat Menyessal

“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” tambahnya.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid

Di sisi lain, KPK menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam sejumlah pemeriksaan, namun penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil kesimpulan.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube KPK RI pada Kamis (17/9).

Menurut Achmad, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Achmad menegaskan penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam proses penyidikan.

“Minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein.

Ia menambahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan sehingga peluang pengembangan perkara masih terbuka.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” katanya.

Baca Juga:  Purbaya Copot Kepala Kanwil Pajak Jakut Buntut Pegawai Kena OTT KPK

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada (14/9), atau bertambah dari informasi awal yang menyebut 17 orang.

Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB Summarecon

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon, yakni:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  • Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
  • Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
  • Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

(AKM/NID/RAD)

Trending