Connect with us

Berita

Content Creator hingga Ahli Siber jadi Pekerjaan Resmi di Indonesia

BPS merilis KBJI 2026 dengan sejumlah jabatan baru, termasuk content creator, spesialis keamanan siber, digital jobs, dan green jobs.

Logompn

Published

on

Content Creator hingga Ahli Siber jadi Pekerjaan Resmi di Indonesia
Content Creator hingga Ahli Siber jadi Pekerjaan Resmi di Indonesia. Gambar: YouTube/BPS Statistics

MPN Indonesia 20 September 2026 - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 di Jakarta pada Jumat (18/9).

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia kerja, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs.

KBJI 2026 menggantikan versi 2014 serta menjadi acuan bagi sensus, survei, dan integrasi data ketenagakerjaan.

“Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam rilis KBJI di Kantor BPS, Jumat (18/9).

KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut diundangkan pada 14 September 2026.

Penyusunannya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

BPS Perbarui Klasifikasi Jabatan Nasional

Menurut Amalia, pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan jenis pekerjaan yang terus bertambah.

Klasifikasi baru juga mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan.

“Sehingga dengan demikian, baik data-data administrasi, data sensus, ataupun survei yang dilakukan oleh BPS dan data-data administrasi maupun registrasi yang disediakan oleh kementerian-kementerian terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengacu kepada standar klasifikasi yang sama, sehingga nanti begitu data-data tersebut diintegrasikan bisa lebih koheren dan konsisten,” ujar Amalia.

KBJI 2026 mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08).

Namun, klasifikasi nasional disusun lebih rinci dengan kode hingga enam digit untuk mengidentifikasi jabatan secara lebih spesifik.

Jabatan Baru dalam KBJI 2026

Pembaruan klasifikasi mencakup berbagai sektor pekerjaan yang berkembang. Sejumlah profesi baru kini masuk dalam klasifikasi resmi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi akan Pagari Gunung Gede dan Pangrango

Sektor Pariwisata

  • Ahli Cagar Budaya
  • Dosen Ilmu Pariwisata
  • Terapis Spa
  • Edukator Museum
  • Registrar Museum

Sektor Kesehatan

  • Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga
  • Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Dokter Spesialis Bedah Plastik
  • Ahli Kapasitas Fisik

Sektor Ekonomi Kreatif

  • Pembuat Konten Layanan Berbagi Video (content creator)
  • Desainer Fesyen

Green Jobs

  • Analis Cadangan Biomassa Karbon
  • Teknisi Daur Ulang Limbah
  • Operator Press Material Daur Ulang

Digital Jobs

  • Analis Kriptografi
  • Spesialis Keamanan Siber
  • Perancang Antarmuka Web dan Digital

“Contoh lain misalnya digital jobs, muncul jabatan baru seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, dan Perancang Antarmuka Web dan Digital, dan sebagainya,” ujar Amalia.

Content Creator Masuk Klasifikasi Resmi

Pada sektor ekonomi kreatif, KBJI 2026 memasukkan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video atau content creator sebagai salah satu jabatan.

Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari klasifikasi jabatan nasional bersama berbagai profesi baru lainnya.

Selain itu, pembaruan juga mengakomodasi pekerjaan yang berkembang pada bidang digital maupun lingkungan.

Langkah ini dilakukan untuk mengikuti perubahan kebutuhan pasar kerja.

Pemanfaatan KBJI 2026

BPS menyatakan KBJI 2026 akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sensus, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), serta integrasi data administrasi lintas sektor.

Klasifikasi ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan basis data layanan ketenagakerjaan pemerintah, termasuk SIAPkerja, serta menjadi bagian dari kebijakan publik dan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

“Mari kita manfaatkan KBJI 2026 agar setiap pekerjaan rakyat Indonesia dapat kita klasifikasikan sesuai dengan standar ini, sehingga dapat terukur, diperbandingkan, diperhitungkan untuk kemudian bisa lebih bermanfaat untuk pembangunan Indonesia,” ujar Amalia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan KBJI juga dibutuhkan dunia industri.

Menurutnya, klasifikasi tersebut menjadi bahasa yang sama dalam proses rekrutmen, penataan organisasi perusahaan, dan komunikasi antara perusahaan dengan pencari kerja.

Baca Juga:  Komdigi Minta Internet Dimatikan saat Nyepi di Bali

“Dan bagi dunia industri, sebenarnya KBJI ini juga ditunggu, sebagai bahasa yang sama dalam mereka melakukan rekrutmen, dalam mereka melakukan penataan organisasi di perusahaan mereka, dan bahasa yang sama untuk mengkomunikasikan, apakah itu dengan perusahaan yang lain, ataupun pada para pencari kerja,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD) 

Trending