Connect with us

Berita

Mobil BYD Diduga Halangi Ambulans di Solo, Pasien Meninggal 2 Hari Kemudian

Pengemudi BYD yang diduga menghalangi ambulans di Solo ditilang polisi. Ia mengaku kurang konsentrasi dan tidak mendengar jelas sirene ambulans.

Logompn

Published

on

Kronologi BYD Halangi Ambulans di Solo hingga Pasien Meninggal Dunia, Pengemudi Lansia Minta Maaf
Kronologi BYD Halangi Ambulans di Solo hingga Pasien Meninggal Dunia, Pengemudi Lansia Minta Maaf. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 September 2026 - Pengemudi BYD Sealion 7 diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis di Jalan Yos Sudarso, Solo, pada Senin (21/9).

Pasien tersebut kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr Moewardi.

Polisi kemudian memanggil pengemudi, memberikan sanksi tilang, serta mempertemukan kedua belah pihak.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo AKP Kurniawan Triatmojo, Selasa (22/9) dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com, Kamis (24/9).

Peristiwa tersebut terekam kamera dashboard ambulans dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial.

Rekaman memperlihatkan mobil BYD berwarna putih tetap berada di depan ambulans meski sirene telah dinyalakan, klakson dibunyikan, serta penumpang ambulans meneriakkan permintaan agar kendaraan di depan menepi.

Pengemudi BYD di Solo Mengaku Kurang Konsentrasi

Pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial S (79), seorang lansia warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut keterangannya kepada polisi, ia mengaku tidak bermaksud menghalangi laju ambulans.

Dalam proses klarifikasi, S juga menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans maupun masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polresta Solo memberikan sanksi tilang kepada pengemudi BYD karena dinilai melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran yang kita kenakan kepada pelanggar kemarin adalah Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar AKP Kurniawan Triatmojo.

Baca Juga:  Viral! Damkar Kukar Turun Tangan Lepaskan Kelingking Siswi yang Terjepit Engsel Gembok Pintu

Selain penindakan, polisi juga mempertemukan pengemudi ambulans dan pengemudi mobil. Kedua belah pihak kemudian saling memaafkan.

Kronologi Ambulans Terhalang di Jalan Yos Sudarso

Ambulans berangkat dari Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo menuju RSUD dr Moewardi Solo.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ambulans melintas di Jalan Yos Sudarso, Solo.

Saat itu, sebuah mobil BYD berwarna putih berada di depan ambulans dan tidak segera memberikan jalan.

Pengemudi ambulans kemudian menyalakan sirene dan membunyikan klakson, sementara penumpang ambulans turut meminta pengemudi mobil tersebut untuk menepi.

Namun, kondisi Jalan Yos Sudarso yang relatif sempit serta adanya kendaraan yang terparkir di sisi kiri jalan membuat ambulans tidak memiliki cukup ruang untuk mendahului.

Ambulans akhirnya dapat menyalip mobil tersebut di sekitar Perempatan Nonongan setelah mendapat bantuan dari pengguna jalan.

Setelah itu, ambulans melanjutkan perjalanan dan tiba di RSUD dr Moewardi sekitar pukul 09.36 WIB.

Pengemudi ambulans, Wirawan, mengatakan pasien yang dibawanya berada dalam kondisi darurat.

“Pasien sudah (sakit) komplikasi, sudah penurunan kesadaran. Saturasinya saja sudah 80,” ujar Wirawan kepada awak media, Senin (21/9).

Ia juga menjelaskan kondisi kendaraan di depannya selama perjalanan.

“Setelah melewati bangjo (lampu merah) perempatan Gemblegan saya di belakang mobil itu. Didahului tidak mau, malah sengaja nutup (jalan),” ungkapnya.

Menurut Wirawan, mobil tersebut beberapa kali memperlambat laju kendaraan sehingga ruang gerak ambulans menjadi terbatas.

“Ngerem-ngerem sengaja melambat. Saya ambil kiri sudah bisa jejer, ada gerobak, dia tidak mau ngalah ngerem,” terangnya.

Setelah mendapat bantuan dari pengendara lain, ambulans akhirnya dapat mendahului kendaraan tersebut.

“Akhire bisa kita dahului di perempatan Nonongan kalau ke barat arah Matahari. Itu pun setelah saya teriak-teriak minta bantuan pemotor,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Ibu di Nias Tewas Dimakan Buaya Saat Mandi di Pantai

(AKM/NID/RAD) 



MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending