Connect with us

Berita

JPU Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M dalam Kasus Korupsi Timah

Helena Lim, pengusaha terkenal sebagai Crazy Rich PIK, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara terkait korupsi timah dan pencucian uang.

Arthur

Published

on

JPU Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M dalam Kasus Korupsi Timah
JPU Tuntut Helena Lim 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M dalam Kasus Korupsi Timah. Gambar : Akurat.co/ Dok.Endra Prakoso

MPN Indonesia 6 Desember 2024 - Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk, menghadapi tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Tuntutan dan Denda yang Diajukan Jaksa

JPU menegaskan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan membantu tindakan korupsi terkait pengelolaan timah.

Ia juga diduga menyamarkan hasil kejahatan tersebut melalui perusahaannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Selain itu, Helena dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, aset-aset milik Helena akan disita dan dilelang.

Apabila asetnya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa empat tahun penjara akan diberlakukan.

Faktor Memberatkan dan Meringankan

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman bagi Helena. Tindakannya dianggap sebagai berikut:

  1. Tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Menyebabkan kerugian besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang signifikan.
  3. Memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Namun, Helena Lim mendapatkan pertimbangan meringankan karena ia belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Dugaan Korupsi Timah yang Melibatkan Helena Lim

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Helena Lim membantu pengusaha Harvey Moeis dalam menyalahgunakan dana dari kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk.

Baca Juga:  Unggah Foto Tanpa Busana, Sal Priadi Alami Pelecehan Online dari Kaum Pelangi

Dana sebesar USD 30 juta (sekitar Rp420 miliar) tersebut disamarkan sebagai kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena menerima dana tersebut dalam bentuk penukaran valuta asing.

JPU menyebutkan bahwa antara 2018 hingga 2023, Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari aktivitas tersebut.

Meski PT QSE tidak tercatat secara resmi sebagai perusahaan penukaran uang, perusahaan itu aktif dalam transaksi penukaran valuta asing.

Audit resmi terkait kasus ini menyebutkan kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun, yang terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Dasar Hukum yang Dikenakan

Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Trending