Connect with us

Viral

Polisi Tetapkan Masinis KA Bromo Anggrek jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Masinis KA Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur setelah polisi menganalisis data logger.

Logompn

Published

on

Polisi Tetapkan Masinis KA Bromo Anggrek jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Polisi Tetapkan Masinis KA Bromo Anggrek jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur. Gambar: X/@BREXA_ID

MPN Indonesia 29 September 2026 - Polisi menetapkan masinis KA Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9) setelah penyidik menganalisis alat bukti, termasuk data logger, yang menunjukkan pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah alat bukti dan meminta keterangan ahli.

KA Bromo Anggrek: Data Logger jadi Dasar Penyidikan

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik menganalisis data logger yang berfungsi merekam berbagai parameter operasional selama perjalanan kereta.

Hasil analisis menunjukkan tindakan emergency brake dilakukan saat posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568.

“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom.

Penyidik kemudian membandingkan data tersebut dengan hasil pemeriksaan ahli.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan lebih awal.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujar Anom.

Baca Juga:  Korban Meninggal Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM Bertambah jadi 19 Orang

Ia menambahkan hasil analisis menunjukkan tindakan pengereman memang dilakukan oleh masinis.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, pengereman tersebut seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga potensi tabrakan dapat dihindari.

“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” tuturnya.

SOP Pengereman Darurat dalam Kecelakaan Kereta

Selain menganalisis data logger, penyidik juga mengacu pada ketentuan operasional yang berlaku bagi masinis.

Polisi menyebut prosedur pengereman darurat telah diatur dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50.

“Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak’, itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi,” kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka.

Rizka juga menyampaikan ketentuan tersebut telah tercantum dalam standar operasional yang berlaku.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada,” imbuhnya.

Pasal yang Disangkakan kepada Masinis

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AN dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian.

Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 323 KUHP.
  • Pasal 324 KUHP.
  • Pasal 474 KUHP.
  • Pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:  Kronologi Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Kru dan Penumpang Tewas

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelas Anom.

Kronologi Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Tabrakan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dan KA Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi terjadi pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920.

Sebelumnya, sebuah taksi Green SM mengalami gangguan sistem kelistrikan dan mogok di perlintasan sebidang.

Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas sehingga rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan berhenti darurat di stasiun.

Dalam posisi berhenti, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Bromo Anggrek.

Akibat kecelakaan kereta tersebut, gerbong belakang khusus wanita mengalami kerusakan.

(AKM/NID/RAD)

Trending