Politik
DPR Sahkan APBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
APBN 2027 resmi disahkan DPR RI dengan pendapatan Rp3.435,1 triliun, belanja Rp4.106,26 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB.
MPN Indonesia 30 September 2026 - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tahun sidang 2026–2027.
Pengesahan dilakukan di Jakarta melalui rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
APBN 2027 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.
Anggaran tersebut disusun dengan defisit Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, memperbaiki iklim usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi 6 persen.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (30/9).
Para peserta rapat menjawab setuju terhadap pengesahan RUU APBN 2027.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan pertama tahun sidang 2026–2027.
Delapan fraksi di DPR menerima rancangan anggaran negara tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Seluruh fraksi menyetujui desain APBN 2027 dalam pembahasan tingkat dua rapat paripurna.
Postur APBN 2027 setelah Disahkan DPR RI
Postur APBN 2027 mengalami penyesuaian dari usulan awal pemerintah. Target pendapatan dan belanja negara masing-masing naik Rp9,07 triliun, sementara defisit tetap dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal Rp3.426,03 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, meningkat dari sebelumnya Rp4.097,19 triliun.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, yang mencakup penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,60 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp522,48 triliun, sementara penerimaan hibah sebesar Rp666,3 miliar.
Belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp3.371,26 triliun. Jumlah tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.814,36 triliun.
Transfer ke Daerah tetap dipertahankan sebesar Rp735 triliun.
Sementara itu, keseimbangan primer tetap dirancang defisit sebesar Rp20,85 triliun dan pembiayaan anggaran ditetapkan Rp671,16 triliun.
Asumsi Ekonomi Makro dalam APBN 2027
Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati sejumlah indikator ekonomi makro untuk mendukung pelaksanaan anggaran negara.
Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 6 persen.
Asumsi makro ditetapkan dengan inflasi sebesar 2,5 persen dan nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS.
“Sebangun dengan kebutuhan inflasi rendah, Badan Anggaran DPR sepadan dengan pemerintah dan Bank Indonesia, bahwa kurs rupiah harus terkendali. Oleh sebab itu, pada tahun 2027 Bank Indonesia dan pemerintah perlu mengendalikan kurs rupiah di kisaran Rp17.500,” jelas Ketua Badan Anggaran DPR RI, Mh. Said Abdullah.
Suku bunga SBN tenor 10 tahun dipatok sebesar 6,9 persen, sementara harga minyak mentah Indonesia ditetapkan US$75 per barel.
Adapun lifting minyak bumi ditargetkan 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.
“Disepakati sebesar 75 per barel dengan lifting minyak sebesar 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari,” papar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara.
Defisit fiskal tetap ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun.
Besaran tersebut setara dengan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
Walaupun target defisit tidak berubah, komposisi pendapatan dan belanja mengalami penyesuaian.
Perubahan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
