Viral
Usai Disidak DPR, Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar pakai Eskavator
Sebanyak 10 bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong dibongkar menggunakan ekskavator. Bangunan tidak tercatat sebagai aset negara.
Jawa Barat, MPN Indonesia 30 September 2026 - Sebanyak 10 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR melakukan inspeksi dan meminta bangunan yang bukan aset negara tersebut diratakan.
Bangunan yang berdiri sejak 2023 itu diketahui berada di bantaran sungai dan tidak sesuai peruntukannya.
Proses pembongkaran menggunakan ekskavator setelah petugas mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso saat konferensi pers.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar dengan Ekskavator
Proses pengangkutan barang dari dalam bangunan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum bangunan mulai diratakan, barang-barang dipindahkan ke truk, mulai dari televisi besar hingga AC.
Sekitar pukul 12.30 WIB, truk yang penuh meninggalkan lokasi.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi III DPR Andreas Hugo Pareira turut menyaksikan proses pengangkutan tersebut.
Ia mendapat informasi barang-barang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau rupbasan.
Ekskavator mulai digunakan sekitar pukul 12.38 WIB.
Alat berat itu kemudian merobohkan bangunan setelah seluruh barang di dalamnya dikeluarkan.
Ekskavator berwarna ungu terlihat berada di depan kawasan klaster mewah.
Lengan alat berat menghantam atap salah satu bangunan berdinding putih.
Bangunan lain di sebelahnya terlihat telah rusak dan dipenuhi debu.
Bagian atap serta rangka plafon menggantung setelah terkena lengan ekskavator.
Pembongkaran berlangsung sejak pagi dan masih berjalan hingga siang hari.
Alat berat terus merobohkan bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas di area lapas.
DPR Soroti 10 Bangunan di Cibinong
Komisi XIII DPR mencatat terdapat 13 bangunan di kawasan tersebut.
Sebanyak 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ucap Sugiat.
Komisi XIII DPR kemudian meminta 10 bangunan itu dibongkar sebagai bagian dari penertiban aset dan fasilitas lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara juga meminta seluruh bangunan tersebut diratakan berdasarkan persetujuan anggota lain yang hadir di lokasi.
“Kami Komisi XIII bersama teman-teman benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar,” kata Dewi.
Anggota Komisi XIII lainnya meminta pembongkaran dilakukan pada hari yang sama.
Para anggota DPR ingin menyaksikan langsung proses perobohan bangunan tersebut.
“Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu,” ujarnya.
Pembongkaran Menindaklanjuti Keputusan Komisi XIII DPR
Sugiat meminta proses pembongkaran tidak ditunda setelah inspeksi dilakukan.
Ia menyampaikan kekhawatiran bangunan kembali digunakan apabila tetap dibiarkan berdiri.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegas Sugiat.
Teknis pembongkaran menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal kementerian tersebut mengizinkan proses pembongkaran dengan satu persyaratan.
Barang bukti fisik harus difoto, dicatat, dan disegel sebelum bangunan diratakan.
Langkah tersebut diperlukan agar barang bukti tetap tercatat selama proses pembongkaran.
Menurut Inspektur Jenderal, pembongkaran tanpa pencatatan dapat dianggap menyebabkan hilangnya barang bukti utama.
Dengan demikian, pengamanan barang dilakukan terlebih dahulu sebelum ekskavator digunakan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
