Berita
21 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Mulai 1 Januari 2027
Pemprov DKI memperluas penerima transportasi gratis menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Cek daftar penerima Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.
MPN Indonesia 1 Oktober 2026 - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas penerima Kartu Layanan Gratis transportasi umum dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini memperluas penerima subsidi transportasi umum dari sebelumnya 15 menjadi 21 kelompok masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut enam kelompok baru akan mendapat fasilitas perjalanan tanpa biaya.
“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Berita Jakarta, Kamis (1/10).
Enam Golongan Gratis Transportasi Umum
Pramono Anung menjelaskan enam kelompok tambahan dipilih berdasarkan kebutuhan masing-masing penerima.
Kelompok tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas hingga korban bencana yang sedang menjalani pemulihan.
Kelompok pertama adalah pendamping penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi bersama orang yang didampingi.
Selama ini, penyandang disabilitas mendapat subsidi, sedangkan pendampingnya masih harus membayar.
“Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas,” ujar Pramono.
Kelompok kedua adalah pencari kerja yang merupakan warga Jakarta. Penerima harus menunjukkan bukti bahwa mereka sedang mencari pekerjaan.
“Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan,” ujarnya.
Pasien rujukan rutin menjadi kelompok ketiga yang masuk dalam kebijakan tersebut. Kelompok ini mencakup pasien yang berulang kali berobat ke rumah sakit atau puskesmas.
“Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan,” ucapnya.
Kelompok keempat adalah pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
“Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.
Kelompok kelima adalah pelaku UMKM binaan. Pramono menyebut tidak seluruh UMKM memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan transportasi umum.
“Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Kelompok keenam adalah korban bencana alam atau korban bencana yang sedang menjalani masa pemulihan.
“Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan,” lanjutnya.
Daftar 21 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Sebanyak 15 kelompok sebelumnya telah memperoleh subsidi transportasi umum dari Pemprov DKI Jakarta.
Berikut 15 golongan yang sudah tercakup sebelumnya:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa.
- Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia atau lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Jika digabungkan dengan enam kelompok tambahan, seluruh penerima berjumlah 21 golongan gratis.
Subsidi Transportasi Umum bagi Kelompok Mampu Dikurangi
Pemprov DKI Jakarta juga akan menyesuaikan subsidi bagi masyarakat yang dinilai mampu. Kelompok tersebut masih memperoleh subsidi, tetapi nilainya akan dikurangi.
“Sehingga golongan yang dianggap mampu, subsidinya kami kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi kami kurangi,” ujar Pramono.
Pramono menyebut kelompok yang dinilai membutuhkan perlindungan tetap memperoleh layanan transportasi gratis.
Perubahan tersebut berjalan bersamaan dengan perluasan penerima menjadi 21 golongan.
Kebijakan pemerintah ini mencakup kelompok rentan sebagai penerima fasilitas gratis. Sementara itu, ketentuan bagi beberapa penerima baru masih akan diatur lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
