Connect with us

Berita

Bukan Tawuran, Ternyata Ini Dugaan Motif Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang

Pemecatan Aipda Robig dalam kasus penembakan siswa di Semarang bukan karena memberantas tawuran. Simak penjelasannya di sini!

Arthur

Published

on

Bukan Tawuran, Ternyata Ini Dugaan Motif Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang
Bukan Tawuran, Ternyata Ini Dugaan Motif Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang. Gambar: headtopics.com

MPN Indonesia 11 Desember 2024 - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, secara resmi dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Insiden tragis yang terjadi pada Minggu (24/11) di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, juga melukai dua siswa lainnya, A dan S.

Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Aipda Robig diambil dalam sidang Majelis Kode Etik Polri di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (9/12).

Kronologi Insiden Penembakan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar awalnya menyebutkan bahwa tembakan dilepaskan untuk membubarkan aksi tawuran.

Namun, hasil penyelidikan membantah klaim tersebut.

Berdasarkan kesaksian saksi mata dan bukti di lapangan, tidak ditemukan indikasi adanya tawuran di lokasi kejadian.

Menurut Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, Robig mengaku kesal karena kendaraannya dipepet oleh korban sebelum akhirnya melepaskan tembakan.

Akibat tindakannya, Gamma tewas di tempat, sementara saksi A mengalami luka di dada, dan saksi S terluka di tangan.

Status Hukum dan Sanksi

Aipda Robig dinyatakan melanggar sejumlah peraturan mengenai penggunaan senjata api, di antaranya:

  1. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri
  2. Pasal 13 Ayat 1 PPRI No. 1 Tahun 2003
  3. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian

Selain pemecatan, Aipda Robig juga dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 14 hari. Meski demikian, ia mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa pemecatan dan sanksi ini merupakan langkah tegas demi menjaga integritas institusi Polri.

Baca Juga:  3 Bocah di Gresik jadi Pelaku Curanmor demi Main Timezone, Sudah Berkali-kali Beraksi

Profil Aipda Robig

Aipda Robig, yang berusia 38 tahun, sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang.

Unit ini memiliki tugas utama dalam penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap kasus narkoba, termasuk program pembinaan dan rehabilitasi bagi pengguna.

Namun, tindakan yang dilakukan Robig bertentangan dengan prinsip kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Perbuatannya dinilai mencoreng citra Polri di mata publik.

Dampak Kasus Terhadap Institusi Kepolisian

Kasus penembakan siswa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (3/12), kasus ini menjadi topik pembahasan terkait evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Kombes Artanto menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi Polri untuk memperketat pengawasan dan memastikan penerapan kode etik secara konsisten.

Trending