Connect with us

Ekonomi

Kenapa Pembalut Dikenakan PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Pembalut kena PPN di Indonesia. DJP menjelaskan alasan, dasar hukum, tarif efektif 11 persen, dan ketentuan pembebasan pajak.

Actress 1299250

Published

on

Kenapa Pembalut Dikenakan PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Kenapa Pembalut Dikenakan PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Oktober 2026 - Pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia karena pemerintah belum memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan ketentuan tersebut pada Rabu (28/10), setelah warganet ramai membahas pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge dikutip MPN Indonesia dari Tirto, Kamis (29/10).

Penjelasan tersebut disampaikan setelah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi.

Alasan Pembalut Termasuk Barang Kena Pajak

Dalam sistem perpajakan Indonesia, penyerahan barang dan jasa pada prinsipnya dikenai PPN apabila memenuhi ketentuan perpajakan, kecuali terdapat pengecualian atau fasilitas pembebasan yang diatur pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang PPN, termasuk Pasal 4A dan Pasal 16B.

Produk sanitasi menstruasi belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Ketentuan mengenai fasilitas pembebasan PPN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

DJP menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap produk tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Baca Juga:  Jirayut Akui Ikut Bayar Pajak dan Sebut Nominalnya Lebih Besar Meski Berstatus sebagai Warga Negara Asing

Tarif PPN Pembalut dan Mekanisme Penghitungannya

Penghitungan PPN untuk barang nonmewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tarif PPN sebesar 12 persen dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. DPP untuk barang nonmewah ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif atas barang nonmewah tetap sebesar 11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, barang yang tergolong mewah dikenai tarif PPN sebesar 12 persen.

Besaran PPN yang dikenakan mengikuti klasifikasi barang, dasar pengenaan pajak, serta ketentuan khusus yang berlaku.

Barang Kebutuhan Pokok yang Mendapat Pembebasan PPN

PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7.

Beberapa barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN meliputi:

  1. Beras dan gabah.
  2. Jagung.
  3. Sagu.
  4. Kedelai.
  5. Garam, baik beryodium maupun tidak.
  6. Daging sesuai kriteria yang ditetapkan.
  7. Telur yang tidak diolah lebih lanjut.
  8. Susu perah sesuai ketentuan.
  9. Buah-buahan.
  10. Sayur-sayuran.

Selain komoditas pangan, peraturan tersebut juga mengatur fasilitas pembebasan PPN untuk jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pendidikan tertentu.

Pemberian fasilitas mengikuti persyaratan masing-masing kelompok barang dan jasa.

Sementara itu, produk sanitasi menstruasi belum termasuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

DJP Sebut Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan Pajak

DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait pembebasan pajak atas produk sanitasi menstruasi.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Inge menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing barang.

Baca Juga:  Apakah Lapor SPT Tahunan Badan Itu Penting?

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending