Connect with us

Berita

DJP Buka Suara soal Kabar Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Rumah Kontrakan

DJP menegaskan tidak ada pajak baru untuk kontrakan pada 2027. Simak aturan PPh Final 10 persen atas penghasilan sewa rumah dan bangunan.

Logompn

Published

on

DJP Buka Suara soal Kabar Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Rumah Kontrakan
DJP Buka Suara soal Kabar Pemerintah Tetapkan Pajak untuk Rumah Kontrakan. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 11 Agustus 2026 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kabar mengenai penetapan pajak untuk kontrakan pada 2027.

Menurut DJP, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Final sehingga bukan merupakan kebijakan pajak baru.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangannya.

Inge menjelaskan, penghasilan dari penyewaan rumah maupun bangunan lainnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembahasan mengenai optimalisasi penerimaan negara tidak berarti pemerintah akan mengenakan jenis pajak baru bagi pemilik properti sewa.

Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru untuk Kontrakan

Dalam forum pembahasan RUU APBN 2027, penghasilan dari persewaan properti hanya menjadi salah satu contoh potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya.

DJP juga memastikan hingga kini belum ada usulan program kerja yang secara khusus menyasar pemilik kontrakan maupun properti sewa lainnya pada 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge.

Baca Juga:  Cek! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 yang Sesuai Perpres No. 21/2023

Pengawasan Dilakukan Berdasarkan Analisis Risiko

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Artinya, pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah yang disewakan.

Otoritas pajak akan melihat profil wajib pajak secara menyeluruh, termasuk tingkat kepatuhan perpajakannya.

Menurut Inge, karakteristik pemilik rumah sewa sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” kata Inge.

Ketentuan Pajak Persewaan Properti Sudah Berlaku

Ketentuan mengenai penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, penghasilan dari penyewaan rumah, ruko, apartemen, maupun bangunan lainnya dikenai PPh Final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.

Penghitungan dilakukan berdasarkan seluruh nilai sewa yang diterima pemilik properti. Dasar pengenaan pajak tidak dihitung dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai sewa rumah mencapai Rp100 juta dalam satu tahun, PPh Final yang dikenakan sebesar Rp10 juta.

Mekanisme pembayaran pajak juga berbeda sesuai status penyewa, yaitu:

  • Jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPh Final dipotong oleh penyewa.
  • Jika penyewa merupakan orang pribadi yang bukan pemotong pajak, pembayaran dilakukan sendiri oleh pemilik properti sesuai ketentuan perpajakan.

Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2020.

Perbedaan Kontrakan dan Rumah Kos dalam Aturan Pajak

Ketentuan perpajakan juga membedakan perlakuan antara rumah kontrakan dan rumah kos.

Baca Juga:  Resmi! SIM Indonesia Mulai Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017.

Sementara itu, penghasilan dari jasa pelayanan penginapan, termasuk rumah kos, dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Meski demikian, pengecualian itu tidak berarti penghasilan rumah kos bebas pajak.

Penghasilan rumah kos tetap dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemiliknya.

Penentuan apakah suatu usaha termasuk kontrakan atau rumah kos tidak hanya didasarkan pada nama usaha, sistem pembayaran, atau keberadaan perabot.

Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya dan keseluruhan pola transaksi.

(AKM/NID/RAD)

Trending