Connect with us

Berita

Terekam Video, 2 Pria Pasang Tangga di Tengah Jalan hingga Akibatkan 1 Orang Kecelakaan

Viral di media sosial, dua pria meletakkan tangga di jalan hingga menyebabkan kecelakaan pengendara motor di Denpasar, Bali.

Logompn

Published

on

Terekam Video, 2 Pria Pasang Tangga di Tengah Jalan hingga Akibatkan 1 Orang Kecelakaan
Terekam Video, 2 Pria Pasang Tangga di Tengah Jalan hingga Akibatkan 1 Orang Kecelakaan. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@everythingbali.official

MPN Indonesia 23 Desember 2024 - Sebuah video merekam aksi dua pria meletakkan tangga di tengah jalan hingga menyebabkan kecelakaan pengendara motor viral di media sosial.

Insiden ini terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Turi, Denpasar, Bali.

Kronologi Kejadian

Video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia dan @everythingbali.official memperlihatkan tindakan dua pria yang meletakkan tangga kayu di tengah jalan.

Akibat aksi tersebut, seorang pengendara motor terjatuh dan terseret beberapa meter bersama kendaraannya.

Hingga saat ini, identitas korban maupun pelaku belum diketahui.

“Aksi dua pemuda menaruh tangga di tengah jalan yang menyebabkan pengendara motor terjatuh, Kejadian di Jalan Turi Denpasar Senin 16 Des 24 jam 2 tengah malam,” demikian keterangan dalam unggahan @everythingbali.official pada Sabtu (21/12).

Reaksi dan Aspek Hukum

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran hukum berat.

Menurutnya, peristiwa di daerah tersebut melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Perbuatan seperti ini dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan, bahkan berpotensi menyebabkan luka-luka atau korban jiwa. Hal ini jelas melanggar hukum,” kata Budiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 274 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Lebih lanjut, Budiyanto menyebut tindakan ini juga termasuk tindak pidana umum sesuai Pasal 192 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara jika menimbulkan bahaya lalu lintas, dan lima belas tahun jika menyebabkan kematian.

Reaksi Warganet

Viralnya video ini menuai kecaman luas dari netizen. Banyak yang mengecam tindakan kedua pria tersebut sebagai perilaku tidak bertanggung jawab dan membahayakan nyawa pengguna jalan.

Baca Juga:  Viral! Tukang Bakso Jaga HP Pemuda yang Tertinggal di Motor, Rela Nunggu di Depan Rumah

“Harus ada tindakan dari polisi untuk menangkap mereka,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Beberapa warganet juga mengingatkan tentang dampak serius tindakan iseng seperti ini, baik dari segi hukum maupun dampak moral.

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending