Connect with us

Berita

Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Pernikahan Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja

Kemenag menerbitkan PMA 30/2024 yang memungkinkan akad nikah di luar KUA serta di luar hari dan jam kerja.

Actress 1299250

Published

on

Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Pernikahan Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja
Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Pernikahan Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Januari 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. 

Regulasi ini memungkinkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) serta di luar hari dan jam kerja. 

PMA 30/2024 ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada (24/12) dan mulai berlaku sejak Senin (30/12/2024).

Dengan diterbitkannya aturan ini, ketentuan dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas lebih bagi calon pengantin dalam menentukan waktu dan lokasi akad nikah.

Ketentuan Akad Nikah dalam PMA 30/2024

PMA 30/2024 tetap mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). 

Namun, regulasi ini juga membuka peluang bagi calon pengantin untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA serta di luar hari dan jam kerja dengan memenuhi syarat tertentu.

Sesuai Pasal 16 ayat (2), akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dapat dilakukan atas permintaan calon pengantin (catin) dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PMA 30/2024.

Pencabutan PMA 22/2024

Sebelum diterbitkannya PMA 30/2024, regulasi pencatatan nikah diatur dalam PMA 22/2024. 

Dalam aturan tersebut, Pasal 16 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa akad nikah hanya dapat dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian pelaksanaan di luar KUA tanpa menyebutkan kemungkinan akad di luar hari kerja.

Baca Juga:  Sambut Pelantikan Presiden, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk TransJakarta, LRT, dan MRT

Namun, PMA 22/2024 belum sempat berlaku, karena dalam Pasal 60 disebutkan bahwa regulasi ini baru akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yakni pada 7 Januari 2025. 

Sebelum peraturan ini efektif, Kemenag telah menerbitkan PMA 30/2024, yang mencabut dan menggantikannya.

Dalam Pasal 59 PMA 30/2024, dinyatakan secara eksplisit bahwa PMA 22/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dengan demikian, ketentuan baru dalam PMA 30/2024 langsung berlaku sejak diundangkan pada Senin (30/12/2024).

Dampak Kebijakan terhadap Pencatatan Nikah

PMA 30/2024 memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan akad nikah, sehingga calon pengantin dapat memilih waktu dan lokasi yang lebih fleksibel. 

Perubahan ini mempermudah pasangan yang memiliki keterbatasan untuk melangsungkan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Calon pengantin kini dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA atau PPN untuk melaksanakan akad nikah di lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Fleksibilitas ini tetap diiringi dengan prosedur pencatatan resmi guna memastikan legalitas pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Trending