Berita
Pagar Laut Sepanjang 30 Km Terpasang di Pesisir Kabupaten Tangerang, Ini Kata KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 km ditemukan di pesisir Tangerang, menghambat ribuan nelayan. Pemerintah dan Ombudsman masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab.
MPN Indonesia 9 Januari 2025 - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, memicu perhatian dari pemerintah daerah dan pusat.
Pagar ini membentang di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan.
Selain tidak memiliki izin resmi, keberadaan pagar ini juga berdampak signifikan pada kehidupan para nelayan di kawasan tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2024 silam, hingga kini identitas pembangunnya belum terungkap.
Pagar Laut Membentang di Enam Kecamatan
Pagar laut tersebut berada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa pagar ini menghambat aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah pesisir tersebut.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Struktur pagar terdiri dari bambu atau cerucuk setinggi enam meter, lengkap dengan anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung pasir.
Pagar laut ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.
Lokasi pagar beririsan dengan zona strategis, termasuk pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, energi, dan perikanan budidaya.
Bahkan, area ini berpotensi terkait dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Pemerintah dan Investigasi Berlanjut
Tim gabungan yang terdiri dari DKP, TNI AL, Polisi Air dan Udara (Polairud), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan beberapa inspeksi sejak pertama kali laporan diterima pada Agustus 2024.
Pada inspeksi awal, panjang pagar hanya sekitar tujuh kilometer. Namun, dalam pemeriksaan terbaru, panjangnya telah mencapai 30,16 kilometer.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan pihaknya masih menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Investigasi ini juga melibatkan Ombudsman, Pemerintah Provinsi Banten, dan masyarakat sekitar.
“Kami belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini. Ombudsman bersama tim gabungan terus mengusut kasus ini,” ujar Suharyanto pada Selasa (7/1).
Dugaan Terkait Reklamasi
Suharyanto juga tidak menutup kemungkinan bahwa pagar tersebut terkait dengan aktivitas reklamasi.
Namun, ia menegaskan bahwa reklamasi harus disertai izin resmi dan kajian ekologis yang ketat.
Hingga saat ini, tidak ada pengajuan izin reklamasi untuk kawasan tersebut.
“Jika ini adalah bagian dari batas reklamasi, perlu dipastikan semua persyaratan, termasuk kajian ahli oseanografi, telah terpenuhi,” tambahnya.
Dampak pada Nelayan dan Lingkungan
Keberadaan pagar ini memiliki dampak besar terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang kesulitan mengakses laut Tangerang untuk menangkap ikan.
Selain itu, pagar ini juga berpotensi mengganggu ekosistem laut dan mengubah pola arus air.
Hal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan.
Eli Susiyanti menegaskan bahwa pagar tersebut menghambat akses langsung ke laut, sehingga aktivitas perikanan tangkap menjadi tidak efisien.
Dampaknya dirasakan tidak hanya oleh nelayan, tetapi juga oleh komunitas yang bergantung pada sektor perikanan di wilayah tersebut.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
