Connect with us

Politik

Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Pemerintah akan membatasi akses layanan publik seperti SIM dan paspor bagi warga yang belum membayar pajak.

Arthur

Published

on

Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Luhut Ungkap Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor. Gambar: Kemenko Marves

MPN Indonesia 10 Januari 2025 - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan menghadapi pembatasan akses terhadap layanan pemerintahan, termasuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem Government Technology (GovTech) untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Luhut menjelaskan bahwa GovTech, sistem digitalisasi administrasi pemerintahan, akan mengintegrasikan berbagai layanan, termasuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak),” tegas Luhut saat konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).

Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemantauan kepatuhan pajak masyarakat, baik individu maupun badan usaha.

Langkah Baru Kebijakan Perpajakan melalui GovTech

Penerapan GovTech mencakup empat pilar utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, yaitu:

  1. Optimalisasi Pendapatan Negara: Coretax akan membantu mengidentifikasi dan memantau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
  2. Efisiensi Pengeluaran Negara: Salah satunya melalui penerapan e-Katalog.
  3. Peningkatan Pelayanan Publik: Terintegrasi dengan layanan administratif seperti SIM, paspor, dan layanan kependudukan.
  4. Peningkatan Layanan Berusaha: Termasuk sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan usaha.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Luhut menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak akan menghadapi pembatasan administratif.

“Kalau ada tunggakan pajak, kamu tidak bisa mengurus paspor atau SIM,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah Praktik Nikah Siri, Pemprov DKI Jakarta Izinkan ASN Berpoligami

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki kewajiban seperti royalti.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan pajak bahkan dapat diblokir dari aktivitas ekspor dan impor.

Transparansi dan Deteksi Pelanggaran

GovTech dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pemerintahan.

Dengan dukungan teknologi artificial intelligence (AI) dan big data, sistem ini memungkinkan deteksi pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh mantan pejabat yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak.

“Nanti ada mantan-mantan pejabat yang tidak patuh akan ketahuan,” kata Luhut.

Anggota DEN, Septian Hario Seto, turut mendukung upaya ini.

Ia menyampaikan bahwa melalui digitalisasi, pemerintah dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan.

“Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” jelasnya.

Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Publik dan Swasta

Implementasi GovTech diharapkan menjadi terobosan dalam pengelolaan pemerintahan Indonesia.

Luhut optimis bahwa sistem ini akan memberikan dampak signifikan dalam waktu satu tahun ke depan.

Dengan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pajak, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih baik.

“Orang akan lebih patuh karena semuanya transparan. Dengan ini, Indonesia akan menjadi lebih hebat ke depan,” ungkap Luhut.

Selain mempermudah pemantauan, sistem ini juga memastikan bahwa pelaku usaha hanya dapat melanjutkan kegiatan bisnis setelah melunasi kewajibannya.

Sebagai contoh, perusahaan batu bara yang belum membayar royalti tidak akan bisa menjual produk hingga memenuhi tanggung jawabnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan di sektor swasta.

Baca Juga:  Prabowo Umumkan THR TNI, Polri, hingga ASN Mulai Cair pada 17 Maret, Tanpa Potongan!

Trending