Connect with us

Berita

Indonesia Menang Sengketa Sawit di WTO: UE Wajib Ubah Kebijakan Diskriminatif

WTO memutuskan Uni Eropa diskriminatif terhadap produk kelapa sawit Indonesia. Pemerintah akan memonitor implementasi keputusan ini.

Actress 1299250

Published

on

Indonesia Menang Sengketa Sawit di WTO UE Wajib Ubah Kebijakan Diskriminatif
Indonesia Menang Sengketa Sawit di WTO UE Wajib Ubah Kebijakan Diskriminatif. Gambar: Headtopics.com

MPN Indonesia 18 Januari 2025 - Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan terkait produk kelapa sawit melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Keputusan tersebut diumumkan melalui laporan panel WTO pada Jumat (10/1), yang menyatakan bahwa UE melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memantau implementasi putusan tersebut guna memastikan Uni Eropa mematuhi aturan perdagangan internasional.

Keputusan WTO dan Tindak Lanjut Indonesia

Laporan dari Dispute Settlement Body (DSB) WTO menegaskan bahwa Uni Eropa memberikan perlakuan kurang menguntungkan kepada biofuel berbahan kelapa sawit dibandingkan produk serupa dari negara UE seperti rapeseed dan bunga matahari.

WTO juga menyoroti keuntungan yang diberikan UE kepada produk dari negara lain seperti kedelai, yang memperkuat temuan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memonitor perubahan regulasi Uni Eropa agar sesuai dengan keputusan DSB WTO.

“Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangi Indonesia,” ujar Mendag Budi dalam siaran pers pada Jumat (17/1).

Selain itu, Indonesia akan menilai tingkat kepatuhan Uni Eropa melalui mekanisme compliance panel jika diperlukan.

Langkah Proaktif dan Koordinasi Nasional

Keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa ini tidak terlepas dari langkah proaktif pemerintah serta koordinasi berbagai pihak terkait.

Kementerian, lembaga, asosiasi industri kelapa sawit, serta tim ahli dan kuasa hukum pemerintah turut berkontribusi dalam proses ini.

Baca Juga:  Viral Pengunjung IKN Diduga Kena Pungli saat Mencari Lahan Parkir Diminta Rp250 Ribu

Indonesia juga berupaya memperluas akses pasar produk kelapa sawit di Uni Eropa melalui berbagai forum perundingan internasional.

Berdasarkan peraturan WTO, laporan panel akan diadopsi dalam waktu 20–60 hari setelah disirkulasikan jika tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Laporan ini bersifat mengikat bagi kedua pihak, sehingga Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan rekomendasi WTO.

Kebijakan UE yang Dipermasalahkan

Sengketa ini bermula pada Desember 2019, ketika Indonesia menggugat kebijakan Uni Eropa yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.

Gugatan tersebut mencakup aturan dalam Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation yang diterapkan Uni Eropa, serta kebijakan serupa di Prancis.

Beberapa kebijakan UE yang menjadi fokus sengketa, meliputi:

  • Pembatasan konsumsi biofuel berbahan kelapa sawit sebesar 7 persen.
  • Kriteria risiko alih fungsi lahan tinggi (high ILUC-risk) yang diterapkan secara tidak proporsional pada kelapa sawit.
  • Penghentian bertahap penggunaan biofuel berbahan kelapa sawit.

WTO juga menemukan bahwa UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menetapkan kategori high ILUC-risk dan kurang dalam menyusun kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk.

Revisi Kebijakan Uni Eropa

Dalam keputusannya, panel WTO memerintahkan Uni Eropa untuk merevisi kebijakan yang melanggar aturan perdagangan internasional.

Delegated Regulation yang dianggap diskriminatif perlu disesuaikan agar sesuai dengan prinsip nondiskriminasi yang menjadi inti aturan WTO.

Trending