Connect with us

Berita

Pemda Diminta Fasilitasi Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri ke Sekolah Swasta

Wamendikdasmen meminta pemda membantu siswa yang tidak lolos sekolah negeri dengan memberikan dukungan biaya untuk melanjutkan ke sekolah swasta.

Actress 1299250

Published

on

Pemda Diminta Fasilitasi Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri ke Sekolah Swasta
Pemda Diminta Fasilitasi Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri ke Sekolah Swasta. Gambar: Geotimes

MPN Indonesia 25 Januari 2025 - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membantu siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kebijakan pendidikan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi semua anak Indonesia, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

Atip menjelaskan bahwa bantuan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang, meskipun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemda.

“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai dengan aturan undang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri kemudian diarahkan ke sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemda,” ujar Atip saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1).

Kebijakan untuk Memastikan Akses Pendidikan

Kebijakan pendidikan ini diambil untuk menjamin bahwa setiap anak di Indonesia tetap memiliki kesempatan bersekolah, meskipun kuota di sekolah negeri telah terpenuhi.

Menurut Atip, pemerintah ingin memastikan bahwa akses pendidikan tidak hanya tersedia di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

“Ya, tentunya ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan tetap terjamin, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menyusun rancangan teknis untuk implementasi kebijakan pendidikan ini.

Peraturan tersebut diharapkan dapat diterapkan pada saat penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

“Kami sedang mempercepat pembahasan ini agar dapat segera terlaksana. Sebelum ada keputusan resmi, kami meminta masyarakat untuk bersabar,” ujar Atip.

Baca Juga:  JPPI Usulkan Audit Berkala di Perguruan Tinggi untuk Perketat Pengawasan Dana KIP Kuliah

Pemda Diminta Siapkan Anggaran Pendidikan

Salah satu aspek penting dari kebijakan pendidikan ini adalah dukungan finansial dari pemerintah daerah untuk siswa yang diarahkan ke sekolah swasta.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa biaya pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan ditanggung oleh pemda.

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dibatasi sesuai kapasitas. Jika sudah penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biayanya akan dibantu oleh pemerintah daerah,” ujar Biyanto pada Rabu (22/1).

Sistem ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah kuota terbatas di sekolah negeri sekaligus meringankan beban orang tua dalam biaya pendidikan.

Teknis Pelaksanaan Masih Dibahas

Meskipun kebijakan pendidikan ini telah diumumkan, aturan teknisnya masih dalam tahap penyusunan.

Atip menyebut bahwa peraturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat agar kebijakan dapat segera diterapkan pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026.

“Teknisnya akan diatur lebih lanjut. Tunggu sebentar lagi, karena kami ingin memastikan semua hal telah dipersiapkan dengan matang sebelum aturan tersebut diterbitkan,” jelas Atip.

Trending