Berita
JPPI Usulkan Audit Berkala di Perguruan Tinggi untuk Perketat Pengawasan Dana KIP Kuliah
JPPI mengusulkan audit berkala terhadap perguruan tinggi penerima bantuan KIP Kuliah sebagai langkah pengawasan ketat.
MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai transparansi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih jauh dari memadai dan berpotensi disalahgunakan.
Oleh sebab itu, JPPI mengusulkan audit berkala terhadap perguruan tinggi penerima bantuan sebagai langkah pengawasan ketat.
“Secara praktik, transparansi masih menjadi jargon semata, tetapi belum sepenuhnya terwujud di lapangan,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji saat dihubungi MPN Indonesia pada Sabtu (5/7).
Usulan Pengawasan Ketat
Untuk mencegah penyalahgunaan, JPPI mengusulkan beberapa langkah pengawasan yang lebih ketat.
Di antaranya audit forensik secara berkala yang dilakukan oleh tim independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Audit mendalam harus dilakukan secara rutin terhadap laporan keuangan dan data penerima KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi,” kata Ubaid.
JPPI juga mendorong penggunaan sistem pelaporan real-time yang transparan. Dalam sistem ini, setiap perguruan tinggi wajib mengunggah data penerima, riwayat pencairan, dan jumlah dana secara terbuka di platform publik.
Selain itu, JPPI menekankan pentingnya sanksi tegas bagi perguruan tinggi yang menyalahgunakan dana, mulai dari pembekuan bantuan hingga pencabutan izin operasional. Oknum yang terlibat juga harus diproses pidana.
“Tim pengawas harus berasal dari unsur masyarakat sipil, media, mahasiswa, dan lembaga pengawas negara untuk memastikan pengawasan berjalan objektif,” ucap Ubaid.
Temuan Potensi Penyalahgunaan
JPPI menyebutkan potensi penyalahgunaan dana KIP Kuliah sangat besar dan kemungkinan besar telah terjadi secara sistematis.
Salah satu bentuknya adalah bantuan yang tidak tepat sasaran dan adanya pemotongan dana secara sepihak oleh kampus.
“Bantuan justru diterima oleh mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, sedangkan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan,” tegas Ubaid.
“Dana yang seharusnya diterima mahasiswa secara penuh, dipotong secara sepihak oleh pihak kampus dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak transparan,” imbuhnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
