Connect with us

Berita

JPPI Usulkan Audit Berkala di Perguruan Tinggi untuk Perketat Pengawasan Dana KIP Kuliah

JPPI mengusulkan audit berkala terhadap perguruan tinggi penerima bantuan KIP Kuliah sebagai langkah pengawasan ketat.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (7)
JPPI Usulkan Audit Berkala untuk Perketat Pengawasan Dana KIP Kuliah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai transparansi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih jauh dari memadai dan berpotensi disalahgunakan.

Oleh sebab itu, JPPI mengusulkan audit berkala terhadap perguruan tinggi penerima bantuan sebagai langkah pengawasan ketat.

“Secara praktik, transparansi masih menjadi jargon semata, tetapi belum sepenuhnya terwujud di lapangan,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji saat dihubungi MPN Indonesia pada Sabtu (5/7).

Usulan Pengawasan Ketat

Untuk mencegah penyalahgunaan, JPPI mengusulkan beberapa langkah pengawasan yang lebih ketat.

Di antaranya audit forensik secara berkala yang dilakukan oleh tim independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Audit mendalam harus dilakukan secara rutin terhadap laporan keuangan dan data penerima KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi,” kata Ubaid.

JPPI juga mendorong penggunaan sistem pelaporan real-time yang transparan. Dalam sistem ini, setiap perguruan tinggi wajib mengunggah data penerima, riwayat pencairan, dan jumlah dana secara terbuka di platform publik.

Selain itu, JPPI menekankan pentingnya sanksi tegas bagi perguruan tinggi yang menyalahgunakan dana, mulai dari pembekuan bantuan hingga pencabutan izin operasional. Oknum yang terlibat juga harus diproses pidana.

“Tim pengawas harus berasal dari unsur masyarakat sipil, media, mahasiswa, dan lembaga pengawas negara untuk memastikan pengawasan berjalan objektif,” ucap Ubaid.

Temuan Potensi Penyalahgunaan

JPPI menyebutkan potensi penyalahgunaan dana KIP Kuliah sangat besar dan kemungkinan besar telah terjadi secara sistematis.

Salah satu bentuknya adalah bantuan yang tidak tepat sasaran dan adanya pemotongan dana secara sepihak oleh kampus.

“Bantuan justru diterima oleh mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, sedangkan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan,” tegas Ubaid.

Baca Juga:  Sri Mulyani Larang Kenaikan UKT Mahasiswa di PTN

“Dana yang seharusnya diterima mahasiswa secara penuh, dipotong secara sepihak oleh pihak kampus dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak transparan,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending