Berita
Suami yang Selingkuh dengan Selebgram di Gresik jadi Tersangka Buntut Selingkuh dan Rekam Video Syur
MPN Indonesia 6 Februari 2025 - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani terkuak setelah sang istri, POD, menemukan video porno suaminya bersama Viska.
Temuan ini memicu laporan ke pihak kepolisian, yang akhirnya menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual di Gresik.
Laporan Istri ke Polisi dan Penetapan Tersangka
POD melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik setelah mengalami KDRT yang terjadi pascapenemuan video porno suaminya.
Laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan serta kekerasan yang dialaminya.
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani kemudian ditangkap kepolisian saat berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin (3/2).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan mereka dalam kasus pornografi.
Setelah pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, pada Selasa (4/2).
Pihak kepolisian menemukan video berdurasi 1 menit 34 detik yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska. Video ini menjadi bukti utama dalam kasus tersebut.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti memproduksi video porno dengan merekam adegan hubungan intim di sebuah hotel di Gresik.
“Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun kurungan penjara,” ujar Danu Anindito Kuncoro Putro, dikutip dari detikJatim, Rabu (5/2/2024).
Kasus Bermula dari Laporan Sang Istri
Kasus ini terungkap setelah POD melaporkan dugaan KDRT dan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Viska.
Saat penyelidikan berlangsung, polisi menemukan video porno yang diduga dibuat oleh keduanya di sebuah hotel di Gresik.
“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel khas Gresik,” tambah Danu.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
