Connect with us

Berita

PNS BKN Hanya Ngantor 3 Hari untuk Hemat Anggaran

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru dengan pola kerja tiga hari di kantor dan dua hari WFA untuk efisiensi anggaran.

Actress 1299250

Published

on

PNS BKN Hanya Ngantor 3 Hari untuk Hemat Anggaran
PNS BKN Hanya Ngantor 3 Hari untuk Hemat Anggaran. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Februari 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru dalam rangka menghemat anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu langkah yang diambil adalah mengatur sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pola tiga hari bekerja di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).

Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan skema kerja yang lebih adaptif guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam pelaksanaan tugas.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Apel Pagi yang diikuti oleh pegawai BKN pada Selasa (4/2).

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, langkah efisiensi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas, transparansi, serta efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Kebijakan Penghematan di BKN

Selain menerapkan sistem kerja campuran antara WFA dan kehadiran di kantor, BKN juga menetapkan sembilan kebijakan tambahan guna mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Rincian kebijakan tersebut meliputi:

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel
  2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
  3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
  8. Penggunaan anggaran yang efektif
  9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  10. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Baca Juga:  Lansia, Disabilitas, hingga Anak Jalanan bakal Dapat MBG!

Dengan adanya kebijakan ini, Zudan menegaskan bahwa BKN harus tetap menjalankan fungsi teknis manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lebih efisien tanpa menghambat pelayanan publik.

Efisiensi Sebagai Peluang, Bukan Hambatan

Zudan juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi pegawai BKN maupun ASN secara umum.

Sebaliknya, ia melihat langkah ini sebagai peluang untuk meningkatkan kecepatan serta kualitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan langkah awal menuju pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.

Dengan optimalisasi sumber daya yang ada, diharapkan pelayanan kepegawaian di BKN tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi efektivitas kerja pegawai.

Trending