Berita
THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Buka Suara
Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, meski isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
MPN Indonesia 6 Februari 2025 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar mengenai kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran.
Sejumlah kabar yang beredar menyebutkan bahwa penghapusan THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai dampak dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025.
Namun, Rini menegaskan bahwa kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
“Iya, (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” ujar Rini saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2).
THR dan Gaji ke-13 Termasuk dalam Nota Keuangan APBN 2025
Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural (LNS), serta penerima pensiun telah tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Gaji ke-13 dan THR diberikan berdasarkan penghasilan bulanan aparatur negara yang berasal dari anggaran belanja pegawai.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan regulasi dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait,” kata Rini.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Sementara itu, THR atau yang biasa disebut sebagai gaji ke-14 diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri guna mendukung kebutuhan pegawai dalam menyambut perayaan tersebut.
Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 Ramai di Media Sosial
Kabar mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di platform X.
Sejumlah pengguna menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan pemerintah yang menekan belanja negara akan berdampak langsung pada kesejahteraan ASN.
Salah satu unggahan dari akun @SbtBndr mempertanyakan keabsahan informasi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Unggahan tersebut menyoroti bagaimana pemotongan anggaran dapat memengaruhi roda perekonomian.
Pengguna lain, @eD*ulf**ar, menyatakan bahwa kabar penghapusan THR dan gaji ke-13 membuat banyak ASN menahan belanja mereka sebagai langkah antisipasi menjelang Ramadan dan Lebaran.
Selain itu, seorang pengguna dengan akun @m*nir**ma mengingatkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya pernah menyatakan bahwa gaji ke-13 dan THR berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan Belum Beri Kepastian
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memberikan tanggapan terkait isu ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
“Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujar Deni saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, kebijakan efisiensi anggaran memang tengah menjadi fokus pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu, yang mengarahkan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci penghematan pada 16 pos belanja dengan total Rp256,1 triliun.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah anggaran alat tulis kantor (ATK), yang dipangkas hingga 90 persen.
Sri Mulyani telah menetapkan batas waktu bagi kementerian dan lembaga untuk melaporkan rencana efisiensi anggaran mereka, yakni paling lambat 14 Februari 2025.
Dalam sebuah konferensi pers, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintah, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Presiden (Prabowo) menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis,” jelas Sri Mulyani.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
