Connect with us

Kesehatan

BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM RI tarik 91 merek kosmetik ilegal berbahaya senilai Rp31,7 miliar. Waspada bahan beracun dalam skincare yang beredar luas di pasaran!

Adinda

Published

on

Bpom Tarik 91 Kosmetik Ilegal Dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya. Gambar : Dok. BPOM

MPN Indonesia 24 Februari 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 91 merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dari peredaran.

Langkah ini diambil setelah ditemukan 205.133 pieces produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, termasuk dalam kategori skincare. Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (21/2) oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

Temuan BPOM: Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

BPOM mengungkapkan bahwa dari total temuan, 79,9 persen merupakan kosmetik tanpa izin edar, sementara 17,4 persen mengandung bahan terlarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, 2,6 persen di antaranya adalah produk kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang populer di platform online.

Selain masalah izin edar, BPOM juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses produksi.

“BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipar dibandingkan pengawasan tahun 2024,” ujar Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, dikutip Tim Redaksi MPN Indonesia, pada Jumat (21/2).

Bahan Berbahaya dalam Kosmetik

BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan terlarang yang digunakan dalam produk-produk tersebut, di antaranya:

  • Hidrokinon: Berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
  • Asam Retinoat: Dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
  • Antibiotik: Berisiko menimbulkan hipopigmentasi, iritasi, eritema, dan resistensi antibiotik.
  • Steroid: Dapat menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dematitis kontak, dan reaksi alergi.
Baca Juga:  Atasi Mata Panda, Kantung Mata Wanita Ini Jadi Seperti Kulit Reptil

Penggunaan bahan-bahan ini tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan pengguna. Oleh karena itu, BPOM menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk skincare dan kosmetik yang beredar di pasaran.

Wilayah dengan Temuan Kosmetik Ilegal Terbanyak

Temuan kosmetik ilegal dan berbahaya ini tersebar di seluruh Indonesia, namun beberapa wilayah menunjukkan angka yang signifikan.

Yogyakarta mencatat nilai temuan tertinggi dengan lebih dari Rp11,2 miliar, disusul Jakarta dengan Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

“Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal yang masih menjadi pemasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” kata Taruna Ikrar.

Dampak Hukum bagi Produsen dan Distributor

BPOM menegaskan bahwa produsen dan distributor yang melanggar ketentuan keamanan dan kualitas kosmetik dapat dikenakan sanksi administratif serta pidana.

Sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Saat ini, BPOM sedang menindaklanjuti empat kasus secara pro-justitia untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi.

Selain itu, sanksi administratif yang diterapkan meliputi penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

“BPOM akan melanjutkan kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan untuk memberikan efek jera,” tegas Taruna Ikrar.

Daftar 91 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Berikut adalah beberapa merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM:

NO MEREK KOSMETIK NO MEREK KOSMETIK NO MEREK KOSMETIK
124K ESSENCE32GECOMO63OMELIN
2ACNE FORTE33GLOW EXPRES64ORGANIC BEAUTY
3ADS34HAPPY PLAYDATE65PEINFEN
4AL NOBLE35HCHANA66PERFECTX
5ALNECE36HEART’S LOVE67QICY
6BNC37HENG FANG68QINFEIYAN
7BOGOTA38IBCCCNDC69QIWEITANG
8BROSKY39ICVC70RBC
9CHAR ZIEG40JAYSUING71RCM
10CHARISMALUX41KARSEELL72RHEYNA SKIN
11CINDYNAL42KATE TOKYO73RIBESKIN
12COLOUR GEOMETRY43LAMEILA74RUIEOFIAN
13CWINTER44LANQIN75RYKAERGEL
14DAIXUERE45LETSGLOW76SADOER
15DEO EVERYDAY46LIFTHENG77SAKURA
16DEONATULLE47LILYCUTE78SIJIYUTA
17DESTINY POUR FEMME48LOVES ME79SP SPECIAL
18DEVNEN49LULAA80SUPER DR
19DICUMA50MAGK81SVMY
20DINDA SKIN CARE51MAYCHEER82TANAKO
21DIRHAM WARDI52MEIDIAN83TWG
22DOCTOR PERM53MEILIME84UMISS
23DR BALLEN54MESO GLOW85VAEAINA
24DR DIAN55MESOLOGICA MD86VENALISA
25EDUTE ALICE56MISSFNY87VERFONS
26EELHOE57MOKERU88XUEROUYAR
27FATIMAH58N+ HONEY NAIL89YI RUOYI
28FDF59NEUTRO SKIN90ZNXIMER
29FNY60NEW JOY91ZOO SON
30FUYAN61NLSM
31FW PAPAYA62OILASH
Baca Juga:  BPOM Temukan 400 Ribu Vial Obat Bius yang Beredar Ilegal

Peningkatan Signifikan Temuan Kosmetik Ilegal

Pada periode 10-18 Februari 2025, BPOM mencatat peningkatan signifikan dalam temuan kosmetik ilegal dan berbahaya. Nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar, naik 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang hanya mencapai Rp3 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan yang menawarkan klaim berlebihan atau efek instan pada produk kosmetik. Ia juga menegaskan pentingnya membeli produk yang telah memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

“Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan. Dan yang paling penting, segera laporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat apabila mengetahui atau menduga ada kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya,” tutup Kepala BPOM.

(ADN/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending