Berita
Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Subholding.
MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Riva Siahaan (RV), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2).
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar, dikutip dari YouTube Kejaksaan RI pada Rabu (26/2).
Daftar Tersangka Korupsi Pertamina
Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain yang turut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah:
- Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Disar Saifuddin
- CEO PT Pertamina International Shipping Yoko Firnandi
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim inisial DW
- Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak inisial GRJ.
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi yang Dicium Kejagung
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur bahwa PT Pertamina wajib mengutamakan minyak bumi untuk kebutuhan kilang di Indonesia.
Dalam praktiknya, minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina.
Jika penawaran tersebut ditolak, maka bisa dijadikan rekomendari untuk ekspor.
Namun, menurut Kejagung, ada indikasi bahwa subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), berusaha menghindari kesepakatan tersebut.
Selain itu, selama periode tersebut, ditemukan adanya ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan penurunan kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
Namun, di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
