Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan jadi Tersangka Korupsi Rp193 Triliun

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Subholding.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 26t135205.751
Riva Siahaan jadi tersangka korupsi | Gambar: Tangkapan Layar YT/Kejaksaan RI

MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Riva Siahaan (RV), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2).

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar, dikutip dari YouTube Kejaksaan RI pada Rabu (26/2).

Daftar Tersangka Korupsi Pertamina

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain yang turut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah:

  1. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Disar Saifuddin
  2. CEO PT Pertamina International Shipping Yoko Firnandi
  3. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
  4. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza
  5. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim inisial DW
  6. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak inisial GRJ.

Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang Dicium Kejagung

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur bahwa PT Pertamina wajib mengutamakan minyak bumi untuk kebutuhan kilang di Indonesia.

Baca Juga:  Analis Senior OJK Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Dalam praktiknya, minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina.

Jika penawaran tersebut ditolak, maka bisa dijadikan rekomendari untuk ekspor.

Namun, menurut Kejagung, ada indikasi bahwa subholding Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), berusaha menghindari kesepakatan tersebut.

Selain itu, selama periode tersebut, ditemukan adanya ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan penurunan kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19.

Namun, di saat yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.

(AKM/NID/RAD)

Trending