Berita
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Riva Siahaan meniti karier sejak 2008 dan menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
MPN Indonesia 26 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Senin (24/2).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan sosok yang sudah lama berkecimpung di PT Pertamina (Persero) Tbk.
Ia meniti kariernya sejak 2008 dan menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Lulusan Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan pemegang gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat (AS) ini memulai perjalanan profesionalnya di Pertamina sebagai Key Account Officer (2008-2010).
Dikutip dari LinkedIn Riva Siahaan, berikut beberapa jabatan yang pernah ia emban:
- Senior Bunker Officer I (2010-2015)
- Bunker Trader di Pertamina Energy Services (2015-2016)
- Senior Officer Industrial Key Account (2016-2018)
- Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina (2018-2019)
- VP Crude and Gas Operation PT Pertamina (2019 – 2020)
- VP Sales Marketing PT Pertamina International Shipping (2020 – 2021)
- Direktur Komersial PT Pertamina International Shipping (2021)
- Corporate Marketing and Trading Director PT Pertamina Patra Niaga (2021- 2023)
- CEO PT Pertamina Patra Niaga (2023- sekarang)
Terjerat Kasus Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Riva Siahaan ini bermula dari kebijakan pemerintah dalam periode 2019-2023 yang mengharuskan Pertamina memprioritaskan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Namun, Riva Siahaan bersama tersangka lainnya diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) agar produksi kilang diturunkan, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
Keputusan ini akhirnya dijadikan alasan untuk mengimpor minyak mentah.
Selain itu, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi teknis, meskipun kenyataannya masih sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibatnya, minyak mentah dalam negeri justru diekspor, sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga tetap melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.
Dalam skema ekspor minyak, diduga terjadi kolusi antara Riva Siahaan dan beberapa pihak lain.
Para tersangka yang terlibat dalam permainan harga minyak mentah antara lain Yoki Firnandi Dirut PT Pertamina International Shipping, Muhammad Keery Andrianto Riza Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Mereka diduga mengatur kesepakatan harga dengan broker minyak mentah, memenangkan broker tertentu dalam pengadaan minyak, serta melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor.
Perbuatan ini menyebabkan pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari APBN, yang akhirnya berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat.
Kekayaan Riva Siahaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki total harta Rp21,6 miliar.
Namun, karena memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersihnya menjadi Rp18,9 miliar. Mayoritas kekayaan Riva berasal dari:
- Tiga unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar
- Lima kendaraan (dua mobil dan tiga sepeda motor) dengan total nilai Rp2,9 miliar
- Harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta
- Surat berharga Rp1,5 miliar
- Kas dan setara kas Rp8,6 miliar
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
