Connect with us

Politik

Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax usai Dirut jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Pertamina membantah isu oplosan Pertamax dengan Pertalite. Perusahaan menegaskan BBM yang beredar sesuai spesifikasi dan klarifikasi Kejagung terkait dugaan korupsi.

Pexels photo

Published

on

Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax Usai Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax usai Dirut jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah. Gambar : Kumparan/Fariza Rizky Ananda

MPN Indonesia 27 Februari 2025 - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah isu bahwa Pertamax dioplos dengan Pertalite.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa narasi terkait oplosan tersebut tidak sesuai dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ucap Fadjar Djoko Santoso, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dilansir dari Antara, pada Selasa (25/2).

Fadjar: Masalah Bukan Pencampuran Pertalite, tapi Pembelian RON 90 & 92

Fadjar menekankan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam memahami pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama yang disoroti adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite untuk dijadikan Pertamax.

Sebagai informasi, RON 90 adalah bahan bakar dengan nilai oktan 90, yang dalam produk Pertamina dikenal sebagai Pertalite.

Sementara itu, RON 92 merupakan bahan bakar dengan nilai oktan 92, yang dipasarkan dengan nama Pertamax.

Fadjar memastikan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Kejagung Ungkap Modus di Pertamina Patra Niaga

Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap spesifikasi produk BBM yang beredar dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya pemberitaan mengenai dugaan adanya praktik oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Baca Juga:  Anak Buah Raja Juli Dipanggil KPK terkait Dugaan Kasus Suap Inhutani V

Dugaan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembayaran untuk pembelian RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

Menurut Kejaksaan Agung, bahan bakar dengan RON 90 tersebut kemudian dilakukan proses blending di storage atau depo untuk menghasilkan RON 92. Praktik ini dinyatakan tidak diperbolehkan dalam tata kelola produk kilang.

(AKM/NID/RAD)

Trending