Berita
Cek! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 yang Sesuai Perpres No. 21/2023
Kementerian PANRB menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
MPN Indonesia 1 Maret 2025 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus mengenai jam kerja ASN selama Ramadan.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini dikutip MPN Indonesia dari website resmi Kementerian PANRB, Sabtu (1/3).
Jam Kerja Pekerja Pemerintah dan ASN
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres, jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Untuk waktu istirahat pada Jumat selama 60 menit dan selain Jumat 30 menit.
Selain itu, jam kerja instansi pemerintah di pusat maupun daerah selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam satu minggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi bertanggung jawab dalam menetapkan rincian hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat mengalami perubahan apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Ada Pengecualian Aturan Jam Kerja
Unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan dukungan operasional bagi instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan fleksibilitas jam kerja dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok pegawai, seperti prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI dan Anggota POLRI dan ASN di lingkungan POLRI.
Selain itu, aturan ini juga tak berlaku bagi pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur organisasi, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat mereka bertugas.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
