Ekonomi
Tarif Listrik Kembali Normal, Ini Tarif Baru yang Berlaku Mulai Maret 2025
Diskon tarif listrik 50% resmi berakhir per 28 Februari 2025. Mulai 1 Maret, pelanggan PLN kembali dikenakan tarif normal. Simak rincian tarif terbaru di sini!
MPN Indonesia 2 Maret 2025 - Pemerintah memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku sejak Januari 2025 tidak akan diperpanjang.
Dengan demikian, mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN kembali dikenakan tarif listrik normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah berakhirnya kebijakan diskon yang sebelumnya diberikan sebagai kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah.
Diskon Tarif Listrik Berakhir per 28 Februari 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa diskon tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah telah resmi berakhir pada Jumat (28/2).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa harga listrik akan kembali normal mulai Sabtu (1/3).
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan PLN selama periode Januari hingga Februari 2025.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan pascabayar secara otomatis dalam tagihan bulanan, sementara pelanggan prabayar mendapat potongan harga saat membeli token listrik dalam periode tersebut.
Meski program diskon tarif listrik telah berakhir, PLN memastikan bahwa token listrik yang dibeli saat masa promo tetap dapat digunakan setelah Maret 2025.
Token yang diperoleh selama periode diskon akan terakumulasi dengan token sebelumnya, asalkan tidak terjadi perubahan daya, nama, atau tarif pelanggan.
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Maret 2025
Seiring dengan berakhirnya program diskon tarif listrik, pelanggan PLN kembali dikenakan tarif listrik normal sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk Triwulan I 2025 (Januari-Maret), pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama seperti Triwulan IV 2024.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025, dikutip MPN Indonesia dari Detik.com, pada Sabtu (1/3):
Pelanggan Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pelanggan Publik
- P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kondisi ekonomi makro dalam periode tertentu.
Untuk Triwulan I 2025, tarif tenaga listrik tetap mengacu pada data realisasi ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.
Meski ada potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan industri.
Dengan kembalinya tarif listrik ke harga normal, pelanggan PLN perlu menyesuaikan kembali perhitungan biaya listrik rumah tangga maupun bisnis.
Kebijakan pemerintah akan terus mengevaluasi tarif listrik setiap tiga bulan guna memastikan keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan sektor energi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
