Berita
Pemkot Tangsel Larang Diskotek dan Bar Beroperasi Selama Ramadan 2025
Pemkot Tangsel atur operasional tempat usaha selama Ramadan 2025. Bar, diskotek, dan karaoke tutup, restoran wajib pasang tirai hingga pukul 17.00.
MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2024 yang mengatur operasional tempat usaha selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Dalam kebijakan tersebut, bar, diskotek, dan sejumlah tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa, menciptakan suasana kondusif, serta menjaga toleransi antarumat beragama.
Keputusan ini dibuat setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh masyarakat setempat.
Himbauan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Berdasarkan informasi yang didapatkan MPN Indonesia dalam surat edaran tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 meliputi:
- Kelab malam
- Diskotek
- Pub
- Bar
- Karaoke
- Rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet)
- Pertunjukan musik skala besar, kecuali musik bernuansa Islami dengan izin resmi
- Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
- Usaha spa
- Rumah pijat
Aturan ini berlaku bagi seluruh tempat usaha terkait di Kota Tangerang Selatan tanpa pengecualian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet dan pertunjukan musik Islami yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Pengaturan Operasional Rumah Makan Selama Ramadan
Selain pembatasan operasional bagi bar dan diskotek, pemerintah juga mengatur layanan restoran, rumah makan, dan usaha kuliner lainnya selama bulan Ramadan.
Para pelaku usaha diimbau untuk memasang pengumuman tertulis yang menyatakan bahwa mereka tidak melayani pesanan selama waktu ibadah puasa, kecuali bagi kelompok yang tidak wajib berpuasa seperti anak kecil, orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, wanita haid atau nifas, orang tua yang tidak kuat berpuasa, musafir, dan non-Muslim.
Selain itu, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan usaha sejenis yang menyediakan layanan makan di tempat diwajibkan menutup area makan dengan kain penutup atau gorden hingga pukul 17.00 selama Ramadan 2025.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
