Connect with us

Berita

Jam Operasional Rumah Makan di Tangerang Selatan Dibatasi Selama Ramadan 2025

Pemkot Tangsel atur operasional usaha selama Ramadan 2025. Restoran wajib pasang tirai hingga pukul 17.00, bar dan diskotek tutup sementara.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Jam operasional rumah makan di tangerang selatan dibatasi selama ramadan 2025
Jam Operasional Rumah Makan di Tangerang Selatan Dibatasi Selama Ramadan 2025. Gambar : MPN Indonesia/Bunga

MPN Indonesia 4 Maret 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Kebijakan pemerintah ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan, menciptakan suasana kondusif, serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dalam penyusunannya, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, serta tokoh masyarakat.

Aturan Operasional bagi Usaha Penyedia Makanan dan Minuman

Dalam kebijakan publik ini, pemerintah mengatur jam operasional rumah makan, restoran, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama bulan Ramadan 2025. Beberapa poin utama dalam aturan tersebut meliputi:

Pemasangan Himbauan

Setiap usaha penyedia makanan dan minuman diimbau untuk memasang pemberitahuan.

“Tidak melayani pesanan selama ibadah puasa Ramadan, kecuali bagi yang tidak wajib berpuasa seperti anak kecil, orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, wanita haid/nifas, orang tua yang tidak kuat berpuasa, musafir, dan non-muslim,” demikian bunyi keterangan dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatang, dikutip MPN Indonesia, pada Selasa (4/3).

Penggunaan Kain Penutup pada Siang Hari

Rumah makan yang melayani makan di tempat (dine-in) diwajibkan memasang kain penutup atau gorden hingga pukul 17.00 WIB.

Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan Operasional Usaha Pariwisata

Selain kebijakan untuk rumah makan, pemerintah juga menetapkan larangan beroperasi bagi beberapa jenis usaha hiburan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. Usaha yang termasuk dalam pembatasan operasional ini meliputi:

  • Kelab malam
  • Diskotek
  • Pub
  • Bar
  • Karaoke
  • Rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet)
  • Live music dengan pertunjukan skala besar
  • Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
  • Usaha SPA
  • Rumah pijat
Baca Juga:  Rupiah Diproyeksi Melemah, Sri Mulyani Perkirakan Rp16.900 per Dolar AS di 2026

Larangan ini mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

(AKM/NID/RAD)

Trending