Connect with us

Berita

DPR Minta Tilang Syariah Dikaji Ulang: Aturan yang Dipakai Harus Aturan Resmi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta agar kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh kepolisian dikaji ulang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 05t130255.824
DPR Minta Tilang Syariah Dikaji Ulang | Gambar: Polres Karawang

MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro meminta agar kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh kepolisian dikaji ulang.

Tilang syariah, yang membebaskan pelanggar lalu lintas dari sanksi jika mampu membaca ayat Al-Qur’an, dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam bidang lalu lintas.

“Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan ya aturan resmi,” ujar Dede, dikutip MPN Indonesia dari CNN Indonesia, Rabu (5/3).

Landasan Hukum dalam Aturan Lalu Lintas

Dede mengingatkan bahwa tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks lalu lintas, aturan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, jika pengendara harus menghafal sesuatu, maka yang lebih relevan adalah rambu-rambu lalu lintas dan tata cara berkendara sesuai aturan, bukan ayat suci Al-Qur’an.

Ia menegaskan bahwa aturan lalu lintas harus diterapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede.

Penerapan Tilang Syariah di Lombok Tengah

Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Polres Kabupaten Lombok Tengah memiliki kebijakan unik yaitu tilang syariah.

Program ini digagas oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dan dijalankan oleh Satlantas Polres Lombok Tengah.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi menjelaskan bahwa dalam kebijakan ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat terbebas dari sanksi tilang jika mampu membaca atau mengaji ayat Al-Qur’an dengan baik dan benar.

Baca Juga:  Donald Trump Protes, Minta Lukisan Dirinya Dicopot dari DPR AS karena Tak Mirip

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” kata AKP Puteh.

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan minat masyarakat dalam membaca Al-Qur’an, sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan.

AKP Puteh menegaskan bahwa program ini akan terus diterapkan di wilayah Lombok Tengah.

“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” ujarnya.

DPR Ingatkan Keberagaman Agama yang Ada

Menanggapi kebijakan ini, Dede Indra Permana Soediro mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman agama.

Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat harus dapat diterapkan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang kepercayaan mereka.

Dede juga mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik dan menaati rambu-rambu lalu lintas.

Ia mengimbau pihak kepolisian untuk menegakkan aturan berkendara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending