Berita
Fakta – Fakta Persidangan Tom Lembong: Ada Anies Baswedan hingga Pengajuan Eksepsi
Tom Lembong jalani sidang perdana dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Kamis (6/3).
MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Tom Lembong bersama sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (6/3), dikutip MPN Indonesia dari Kompas, Kamis (6/3).
Daftar Pihak yang Terlibat
Berdasarkan dakwaan jaksa, sebanyak 10 pihak turut diperkaya dalam kasus ini. Mereka mendapatkan keuntungan dari perizinan impor gula yang diberikan oleh Tom Lembong.
Beberapa pihak yang disebut dalam dakwaan antara lain:
- Tony Wijaya NG (PT Angels Products) memperoleh Rp 144,1 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) memperoleh Rp 31,1 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) memperoleh Rp 36,8 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) memperoleh Rp 64,5 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) memperoleh Rp 26,1 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) memperoleh Rp 42,8 miliar
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International) memperoleh Rp 41,2 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) memperoleh Rp 74,5 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) memperoleh Rp 47,8 miliar
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) memperoleh Rp 5,9 miliar
Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Tak Tunjuk BUMN untuk Pengendalian Harga Gula
Selain dugaan kasus korupsi, JPU juga menyoroti kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam stabilisasi harga gula, bukan perusahaan BUMN.
“Terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula,” jelas jaksa dikutip MPN Indonesia dari CNN Indonesia.
Koperasi yang ditunjuk Tom Lembong antara lain Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Tom Lembong Ajukan Eksepsi
Usai mendengar dakwaan dari jaksa, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir.
Dalam persidangan, pengunjung sempat memberikan tepuk tangan setelah Tom Lembong menyatakan niatnya mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Tom Lembong menyampaikan bahwa pihaknya siap membacakan eksepsi pada hari yang sama.
Menurut mereka, kasus ini telah berjalan cukup lama, dan terdakwa telah ditahan selama empat bulan.
“Baik, Majelis Hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka, kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga, saat ini juga,” tutur Ari Yusuf.
Anies Baswedan Hadiri Persidangan
Sidang perdana ini juga dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang datang untuk memberi dukungan kepada Tom Lembong.
Anies mengungkapkan ia berharap majelis hakim akan bertindak secara objektif dan mengutamakan keadilan dalam menangani kasus ini.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung. Saya berharap majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan keadilan dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.
Istri Tom Lembong: Tuduhan Tidak Benar
Selain Anies, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja juga hadir dalam persidangan. Ia menyatakan dukungan kepada sang suami dan meyakini bahwa tuduhan terhadap Tom Lembong tidak benar.
“Kita mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. Sejauh ini yang kita lihat, tuduhan itu tidak benar,” kata Ciska kepada wartawan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
