Peristiwa
Ratusan Botol Miras yang Tersebar di Tempat Hiburan Tangsel Disita, Walkot: Jika Bandel, akan Ditutup Permanen
Pemkot Tangsel menggelar razia miras di Pasar Ciputat dan kafe di Pamulang. Ratusan botol miras disita, dan pelanggar diancam sanksi tegas.
MPN Indonesia 10 Maret 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta aparat TNI-Polri menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Razia yang berlangsung pada Sabtu (8/3) ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Penyitaan Ratusan Botol Miras di Pasar Ciputat dan Kafe Pamulang
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran miras dan praktik prostitusi di beberapa tempat usaha.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi menciptakan lingkungan kondusif selama Ramadan.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita 121 botol dan kaleng miras di wilayah Pasar Ciputat.
Selain itu, operasi juga menyasar sejumlah kafe di Pamulang yang diduga masih menjual miras.
Tiga kafe yang telah mendapatkan peringatan keras kini dalam pemantauan pemerintah setempat.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut sudah tidak lagi menjual miras.
Bahkan, pemeriksaan gudang penyimpanan juga tidak menemukan stok miras.
Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran di kemudian hari.
Ancaman Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Pilar menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang masih nekat menjual miras.
Jika ditemukan kembali pelanggaran, izin usaha bisa dicabut, dan tempat tersebut akan ditutup secara permanen.
“Kalau nanti masih ada (perdagangan miras), akan ditutup secara permanen. Kami sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel. Kalau di luar Tangsel, ya itu urusan wilayah lain. Kalau di wilayah Tangsel, tidak boleh,” ujar Pilar pada Minggu (9/3).
Selain kafe dan tempat hiburan, operasi juga menyasar tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Laporan dari masyarakat dan DPRD mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras serta dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Pemerintah daerah berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran selama Ramadan.
Imbauan kepada Pelaku Usaha untuk Patuh terhadap Peraturan
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan, asalkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Pengusaha diharapkan menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan agar tidak terkena sanksi dari pemerintah daerah.
“Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silakan, tidak ada masalah. Selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata Pilar.
Dengan adanya razia ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan aturan daerah tetap dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
(BNG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
