Connect with us

Politik

Prabowo Umumkan THR TNI, Polri, hingga ASN Mulai Cair pada 17 Maret, Tanpa Potongan!

Prabowo Subianto mengumumkan THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 12t130726.159
(Kiri ke kanan) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB Rini | Gambar: BPMI Setpres

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

THR tersebut akan diberikan secara penuh tanpa potongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Pengumuman ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Komponen THR

THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, komponen THR bagi ASN di instansi pemerintah pusat meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan kinerja per bulan.

Bagi ASN daerah, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Siapkan Rp50 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp50 triliun untuk pencairan THR tahun ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rinciannya, sekitar Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga:  Perpres Ojol 2026 Resmi Diterbitkan Pemerintah, Ini Isi dan Aturannya

Sementara itu, sekitar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk pensiunan. Untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan mencapai Rp19,3 triliun, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD sebesar Rp16,5 triliun.

(AKM/NID/RAD)

Trending