Connect with us

Kriminal

Kapolres Ngada Bayar Muncikari Rp3 Juta Untuk Hubungan Intim Dengan Anak 6 Tahun

Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga membayar muncikari Rp3 juta untuk melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Logompn

Published

on

Kapolres ngada bayar muncikari rp3 juta untuk hubungan intim dengan anak 6 tahun
Kapolres Ngada Bayar Muncikari Rp3 Juta Untuk Hubungan Intim Dengan Anak 6 Tahun. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada nonaktif, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia yang menemukan video cabul di sebuah situs porno yang berlokasi di Kota Kupang.

Dalam video tersebut, Fajar diduga melakukan hubungan intim dengan seorang anak perempuan berusia enam tahun.

Untuk melancarkan aksinya, Fajar membayar seorang muncikari berinisial F sebesar Rp3 juta.

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus ini.

Hingga (12/3/2025), polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk muncikari F.

“Yang bersangkutan memesan anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombespol Henry Novika Chandra, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com, pada Rabu (12/3).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, Fajar memesan seorang anak perempuan melalui muncikari F.

Muncikari F kemudian membawa korban ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang, tempat Fajar menunggu.

Setelah itu, Fajar memberikan imbalan sebesar Rp3 juta kepada muncikari F.

Korban sendiri tidak menerima uang, tetapi diajak makan dan bermain oleh muncikari F sebelum dicabuli oleh Fajar di hotel.

Saat melakukan aksinya, Fajar merekam video dan menyebarkannya ke situs porno Australia.

Otoritas Australia kemudian menyelidiki video tersebut dan menemukan bahwa lokasi video berada di Kota Kupang.

Otoritas Australia lalu melaporkan temuan ini ke Pemerintah Indonesia, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Polda NTT.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 Berhasil Ditangkap Polisi

Respons dan Tindak Lanjut

Polda NTT menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini.

“Mohon maaf dengan kejadian ini,” kata Komisaris Besar Henry Novika Chandra.

Pihaknya berjanji akan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku dan membuka diri untuk pengawasan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar memesan kamar hotel menggunakan surat izin mengemudi atas namanya, yang tidak terbantahkan.

Fajar dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aktivis kemanusiaan Gabriel Goa dan pemerhati masalah perempuan dan anak di NTT, Sarah Lery Mboeik, mengecam keras tindakan Fajar.

Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri dan mendesak agar seleksi masuk anggota Polri dilakukan secara jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kasus ini masih terus berjalan dan Fajar masih diperiksa di Mabes Polri. Kasus ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum dan kriminal di Indonesia, terutama terkait dengan perdagangan orang dan perlindungan anak.

(AKM/NID/RAD)

Trending