Connect with us

Berita

Korban Banjir Gugat Pemerintah, Mungkinkah? 

Korban banjir bisa melakukan gugatan pada pemerintah maupun pihak terkait yang menyebabkan banjir.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 13t113854.149
Pantauan udara banjir di Bekasi, Selasa (4/3/2025) | Gambar: BNPB

MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Belum lama ini banjir melanda berbagai wilayah di Jabodetabek. Alhasil, ribuan masyarakat harus mengalami kerugian. 

Pemerintah mengatakan bahwa banjir ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Namun banyak pihak yang mengatakan bahwa curah hujan tinggi seharusnya bisa diminimalisir dampaknya, jika kondisi lingkungan baik-baik saja.

Data terkait besarnya penebangan hutan atau deforestasi dan pengalihan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semakin mempertegas bahwa banjir bukan hanya soal curah hujan tinggi.

Data Deforestasi dan Alih Lahan di Jabodetabek

Menurut jurnal Analisis Deforestasi dan Perubahan Tutupan Lahan di Kabupaten Bogor: Implikasi bagi Konservasi Hutan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam karya Abdul Mukti, Kabupaten Bogor mengalami deforestasi hingga 2721.02 hektare selama sembilan tahun.

Angka itu terjadi dalam kurun waktu 2011-2020, dengan hampir 93,6% deforestasi terjadi di area yang lahannya dimiliki oleh masyarakat. 

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Penataan Ruang, maka tiap kota harus memiliki RTH minimal 30% dari luas wilayahnya. Namun nyatanya, hal itu banyak dilanggar. 

Berdasarkan data dari SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diakses MPN Indonesia dari sipsn.menlhk.go.id, berikut data RTH di Jabodebek pada 2024:

1. Jakarta

Kabupaten/KotaLuas Wilayah (km2)Luas RTH%RTH
Kep. Seribu8.702.8935133.26
Jakarta Pusat48.133.568947.42
Jakarta Utara140.007.532305.38
Jakarta Barat124.405.557004.47
Jakarta Selatan141.277.074385.01
Jakarta Timur182.7015.390568.42

2. Bekasi

Kabupaten/KotaLuas Wilayah (km2)Luas RTH%RTH
Kota Bekasi210.4916.167547.68

3. Depok

Kabupaten/KotaLuas Wilayah (km2)Luas RTH%RTH
Kota Depok 200.290.085440.04

4. Bogor

Kabupaten/KotaLuas Wilayah (km2)Luas RTH%RTH
Kab. Bogor2,986.200.123560.00
Kota Bogor111.392.963322.66

Sementara itu, untuk wilayah Tangerang, tidak ditemukan data RTH-nya. 

Baca Juga:  Pemuda di Jakbar Naik Babi Milik RPH saat Banjir, Netizen: Naik Babi Juga Enak

Masyarakat Bisa Gugat Mafia Lingkungan atau Pemerintah

Fakta di atas menimbulkan tanya, apakah korban banjir bisa menggugat pemerintah atau pun para mafia lingkungan yang telah menyebabkan banjir?

Jawabannya: bisa. Masyarakat bisa menggugat pihak-pihak yang menyebabkan banjir terjadi, terutama jika ada unsur kelalaian. 

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Campaigner Tata Ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung yang mengatakan bahwa korban banjir bisa mengajukan gugatan class action. 

“Biasanya kami menggunakan mekanisme class action dalam mengajukan tuntutan,” ujar Sawung kepada MPN Indonesia, Rabu (12/3). 

Class action adalah mekanisme hukum di mana gugatan dilayangkan bersama-sama oleh sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa. 

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, masyarakat yang terdampak juga bisa meminta ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah.

Kasus Korban Banjir Menggugat Pemerintah

Sawung mengatakan Walhi sendiri pernah mengajukan gugatan pada pemerintah terkait banjir yang terjadi. Menariknya, dua tuntutan yang diajukan itu berhasil menang. 

“Walhi sendiri ada dua kasus (class action) yakni Palembang dan Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dua-duanya kami menang,” ujar Sawung.

Dikutip MPN Indonesia dari reportase Project Multatuli, keberhasilan class action warga Kalimantan Selatan terjadi pada 29 September 2021.

Kala itu, 53 warga korban banjir bandang Kalimantan Selatan yang terjadi pada Januari 2021 menggugat Gubernur Kalimantan Selatan saat itu, Sahbirin Noor karena melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Perbuatan yang dimaksud adalah lambatnya penanggulangan saat tanggap darurat, tidak menyediakan informasi peringatan dini, dan tidak membuat peraturan petunjuk teknis soal penanggulangan bencana. 

Baca Juga:  Lampung Diterjang Banjir Bandang, 19 Titik Lokasi Terdampak dan 1 Orang Dikabarkan Tewas

Akibat kelalaian itu, berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan, 633.723 warga menjadi korban, 135.656 jiwa mengungsi, 123.410 terendam, dan 46 orang tewas. 

Setelah warga memenangkan gugatan, Pemprov Kalimantan Selatan pun melakukan pengadaan barang untuk pengendalian banjir, seperti Erly Warning System (EWS), rehabilitasi rumah tak layak huni di 5 kabupaten/kota, dan membangun pos EWS. 

Namun, warga tak mendapat ganti rugi karena pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup terkait kerugian yang dialami warga. 

Pelapor Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

Salah satu yang menyebabkan masyarakat korban bencana alam enggan melaporkan pemerintah atau pihak terkait adalah karena takut akan dipidana balik.

Namun, Sawung mengatakan bahwa ada delik hukum yang mengatur bahwa pelapor kerusakan lingkungan tidak dapat dipidana. 

“Mungkin aja (penggugat bisa dikenakan UU pencemaran nama baik) sih kalo di Indonesia. Tapi pake aturan pelapor kerusakan lingkungan tidak dapat dipidana,” tegas Sawung. 

Di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) No 10 Tahun 2024 Bab I Pasal 2 Ayat 1, dikatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha” demikian bunyi Permen LHK No 10 Tahun 2024 Bab I Pasal 2 ayat 2, dikutip MPN Indonesia dari laman BPK. 

(ADN/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending