Connect with us

Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi, Tabung 12 Kg Dioplos jadi 3 Kg

Bareskrim Polri ungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi yang memindahkan isi tabung 12 kg ke 3 kg.

Logompn

Published

on

Polisi ungkap sindikat pengoplos gas lpg subsidi, tabung 12 kg dioplos jadi 3 kg
Bareskrim Polri ungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi yang memindahkan isi tabung 12 kg ke 3 kg di tiga lokasi. Gambar : MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi yang memindahkan isi tabung 12 kg ke dalam tabung LPG 3 kg. 

Dalam operasi ini, polisi menyita 1.797 tabung gas dari beberapa lokasi di Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Lokasi Penggerebekan dan Penangkapan

Kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda, yaitu:

  1. Setu, Kabupaten Bekasi
  2. Cileungsi, Bogor
  3. Tegal, Jawa Tengah

Polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial RJ, K, F, MK, dan MT.

“Total barang bukti yang kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, dan satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dikutip MPN Indonesia dari detik.com pada Jumat (14/3).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Karet sel regulator
  • Satu set kompor
  • Enam alat timbang
  • Dua unit mobil pikap
  • Satu unit mobil truk
  • Tiga buah handphone

Modus Operasi Sindikat

Menurut Brigjen Nunung, para pelaku membeli gas LPG subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari pengecer di sekitar lokasi penyuntikan. 

Setelah itu, gas dipindahkan ke tabung 12 kg berwarna merah dan dijual sebagai LPG non subsidi dengan harga Rp 190 ribu per tabung.

“Secara garis besar, modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
  • Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga:  Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Freezer, Terbungkus Plastik

(AKM/NID/RAD)

Trending