Kriminal
Menko Polkam: Kapolri Pastikan Eks Kapolres Ngada Ditindak Tegas atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Narkoba
Menko Polkam, Budi Gunawan tegaskan Kapolri Jenderal menindak eks Kapolres Ngada yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkotika.
MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Mantan Kapolres tersebut diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunawan saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Kamis siang.
Penanganan Kasus oleh PROPAM dan Kompolnas
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa Kapolri telah memastikan langkah tegas dalam menangani kasus ini.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menangani perkara ini secara langsung. Tak hanya Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah diterjunkan untuk mengawasi jalannya proses hukum terhadap eks Kapolres Ngada tersebut.
“Terkait Kapolres Ngada sudah ditangani oleh Propam Polri. Dari Kompolnas juga sudah, kita tunggu prosesnya langsung pada Propam Polri,” ujar Budi Gunawan kepada MPN Indonesia pada Kamis (13/3).
Status Hukum Eks Kapolres Ngada
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap oleh tim Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selain dugaan pencabulan, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
Dengan adanya dua dugaan pelanggaran berat ini, aparat penegak hukum akan terus memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem hukum dan kriminal.
Pengawasan Ketat dalam Proses Hukum
Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan pelanggaran yang mencakup pencabulan serta penyalahgunaan narkotika.
Dengan keterlibatan PROPAM Polri serta pengawasan dari Kompolnas, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
