Connect with us

Kriminal

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi iklan Bank BJB dengan dugaan kerugian Rp222 miliar. Penyidikan terus berlanjut untuk mengusut aliran dana.

Logompn

Published

on

Kpk tetapkan 5 tersangka korupsi bank bjb, termasuk eks dirut yuddy renaldi
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Gambar : VOI/Wardhany Tsa Tsia

MPN Indonesia 14 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penempatan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari internal bank tersebut, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

“YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung, Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3).

Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kasus korupsi ini melibatkan kerja sama Bank BJB dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan dengan berbagai media.

Dugaan Kerugian Negara dan Dasar Hukum

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengonfirmasi keterlibatan para pihak yang terkait.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Bali Jambret Kalung Pedagang, Netizen: Masih Kurang Pak Gaji dan Tunjangan?

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar.

Barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada para saksi dan pihak terkait untuk mendukung penyelidikan.

KPK juga masih terus menganalisis aliran dana dalam kasus ini guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang terjadi.

Kronologi Dugaan Korupsi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa periode dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2023.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun, hingga akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah mengumpulkan berbagai bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3).

Namun, KPK belum mengungkapkan kaitan langsung antara mantan gubernur tersebut dengan kasus yang sedang disidik.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan fokus pada aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain.

KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku yang bertanggung jawab ke proses hukum.

Dalam waktu dekat, KPK berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan tersangka guna memperdalam bukti yang telah ditemukan.

Seluruh proses hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan adanya kasus ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan dan penyelenggara negara.

Sementara itu, pihak Bank BJB diharapkan dapat bekerja sama dalam proses penyelidikan guna mengungkap fakta yang lebih jelas terkait kasus korupsi ini.

Baca Juga:  Pastikan Pendidikan Gratis, Pemerintah Tangsel Turun Tangan Awasi Pungutan Liar di Sekolah Negeri

(AKM/NID/RAD)

Trending