Connect with us

Politik

Dedi Mulyadi Umumkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan 2024 ke bawah. Pemilik kendaraan wajib bayar pajak 2025 sebelum 6 Juni agar tetap bisa melintas.

Logompn

Published

on

Dedi mulyadi umumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, ini syaratnya!
Dedi Mulyadi Umumkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya! Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@dedimulyadiofficial

MPN Indonesia 19 Maret 2025 - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Kebijakan pemerintah Jawa Barat ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak.

Alasan dan Syarat Penghapusan Tunggakan Pajak

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun TikTok resminya pada Selasa (18/3), Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik bagi warganya.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik karena lupa, sengaja, atau belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip MPN Indonesia melalui video TikTok @dedymulyadiofficial, pada Rabu (19/3).

Namun, kebijakan perpajakan ini memiliki syarat utama. Meskipun tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran 2025.

Gubernur memberikan tenggat waktu bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Tahun 2025

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah periode penghapusan ini berakhir, pemilik kendaraan yang masih tidak membayar pajak akan menghadapi konsekuensi tertentu.

Baca Juga:  Pelari Kalcer Merapat! Jakarta bakal Punya Jogging Track Baru Sepanjang 1,2 Km

Ia menekankan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak setelah batas waktu yang ditentukan tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.

Dengan kebijakan pemerintah ini, warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diberikan kesempatan untuk memulai kembali kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan sebelumnya.

Pemerintah berharap kebijakan perpajakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Harapan Gubernur untuk Masyarakat Jawa Barat

Selain mengumumkan kebijakan perpajakan ini, Dedi Mulyadi juga berharap agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan tenang dan bahagia.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat segera memperpanjang pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending